Sempat Tertahan, 51 Truk Sampah DKI Jakarta Akhirnya Dipulangkan Dishub Bekasi

Sebelumnya, truk sampah DKI dihentikan Dishub Kota Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani setelah Gerbang Tol Bekasi Barat, Rabu (17/10/2018).

Sempat Tertahan, 51 Truk Sampah DKI Jakarta Akhirnya Dipulangkan Dishub Bekasi
Truk Sampah Pemprov DKI Jakarta

MONITORDAY.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, truk sampah yang sempat ditahan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi saat ini sudah dilepas.

Isnawa mengatakan, truk-truk tersebut dilepas Kamis (18/10/2018) dini hari.

"Truk sampahnya pukul 02.00 WIB sudah  dilepas, itu ada 51 truk," ujar isnawa.

Isnawa menyebut, dia terus berkomunikasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi sejak kemarin.

Keluarga sopir truk disebut khawatir dengan penahanan itu karena anggota keluarga mereka tidak bisa pulang ke rumah.

Sopir truk sampah juga tidak bisa meninggalkan truk sampah tersebut begitu saja. Namun, akhirnya truk tersebut dilepas kembali.

Isnawa mengatakan, truk sampah yang ditahan saat akan kembali ke Jakarta bisa melanjutkan perjalanan pulang.

"Nah, truk yang masih ada sampahnya, melanjutkan ke TPST Bantargebang," ujar Isnawa.

Sebelumnya, truk sampah DKI dihentikan Dishub Kota Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani setelah Gerbang Tol Bekasi Barat, Rabu (17/10/2018).

Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, penghentian truk-truk tersebut dilakukan setelah mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Kami menemukan beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, misalnya kirnya tidak ada, ada kirnya (tetapi) mati. Itu kan membahayakan keselamatan lalu lintas. Nah, makanya kami adakan penindakan, gitu," kata Yayan, Rabu.

Ia menambahkan, penghentian truk-truk sampah itu juga dilakukan sebagai bentuk evaluasi kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI terkait pengangkutan sampah. 

Menurut Yayan, ada poin-poin yang tidak dilaksanakan Pemprov DKI dalam perjanjian kerjasama tersebut.

"Misalnya, truk yang lewat Bekasi kan kendaraan sampah yang konvektor, harus tertutup. Kenyataannya kan tidak dilakukan. Kemudian tadi kendaraan tidak dilengkapi surat-surat. Misalnya kir, itu salah. Menyangkut keselamatan lalu lintas," tandasnya.