Pemkab Bantul Akan Fasilitasi "Market Place" Produk Kerajinan UMKM

Teman-teman pelaku usaha bisa kita fasilitasi terkait keinginan mereka untuk membuka pasar domestik yaitu marketplace termasuk showroom untuk mereka memasarkan produk.

Pemkab Bantul Akan Fasilitasi "Market Place" Produk Kerajinan UMKM
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan memfasilitasi tempat untuk kegiatan jual-beli atau market place baik secara online atau dalam jaringan dan offline terhadap produk kerajinan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di daerah ini.

"Teman-teman pelaku usaha bisa kita fasilitasi terkait keinginan mereka untuk membuka pasar domestik yaitu marketplace termasuk showroom untuk mereka memasarkan produk," kata Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Bantul Pulung Haryadi di Bantul, Jumat (24/07/2020). 

Menurut Pulung, untuk marketplace produk UMKM dalam bentuk fisiknya (offline) akan memanfaatkan kios-kios yang ada di kawasan Pasar Seni Gabusan Jalan Parangtritis, yang oleh pemkab akan segera dilakukan komunikasi teknis dengan pengelola dan instansi yang mengkoordinir aset daerah itu.

Sedangkan untuk marketplace dalam jaringan atau pasar daring akan dikomunikasikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bantul selalu organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola teknologi informasi (IT) Pemkab Bantul.

"Dua hal penting itu yang bisa disepakati terkait dengan kerja sama membuat marketplace di situ di Pasar Seni Gabusan, kemudian marketplace yang berkaitan dengan non-fisik, akan kita fasilitasi lewat Dinas Kominfo yang dengan online dan sebagainya," ujarnya.

Lebih lanjut, Pulung mengatakan fasilitasi lain bagi para pelaku UMKM di Bantul adalah yang berkaitan dengan legalitas bahan baku kerajinan seperti sistem verifikasi dan legalitas kayu (SVLK), mengingat verifikasi itu penting apabila produk mereka memiliki kualitas ekspor.

"Yang berkaitan dengan hal-hal yang kesulitan di dalam order, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan akan juga membantu kaitannya dengan masalah sertifikasi, namun karena (lembaga sertifikasi) tidak berada di Bantul, tentu saja kita bersurat ke kementerian," ungkapnya.

Dia mengatakan, sedangkan terkait dengan kemudahan akses permodalan kepada pelaku UMKM guna pengembangan usaha, pemkab belum bisa menjanjikan mengingat kebijakan tersebut tidak dapat diambil pemerintah daerah melainkan institusi perbankan yang tingkatnya nasional.

"Kalau berkaitan dengan akses perbankan termasuk keringanan itu memang tidak hanya bisa dalam Bantul saja, misalnya penundaan cicilan dan sebagainya itu nasional, dunia perbankan, kita mengikuti aturan nasional saja yang berkaitan dengan itu," sebutnya.