Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Wajib
Kemendikbud menyerukan ajakan untuk mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik

MONDAYREVIEW.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerukan ajakan untuk mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan (BPP) Bahasa Dadang Sunendar mengajak pemerintah daerah untuk dapat berperan lebih aktif dalam menertibkan penggunaan bahasa asing, dan mengutamakan penggunaan bahasa negara sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Pengutamaan bahasa negara merupakan bagian dari literasi kewarganegaraan sepanjang hayat," kata Dadang Sunendar, dalam Deklarasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik, yang diselenggarakan BPP Bahasa, (10/5) seperti yang disampaikan dalam siaran pers Kemendikbud.
Menurut Dadang, ruang publik menjadi barometer komitmen warga bangsa dalam menjaga martabat bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Fakta penggunaan bahasa negara di berbagai ruang publik, seperti penggunaan untuk nama gedung dan fasilitas publik, ataupun rambu petunjuk yang menggunakan bahasa asing juga perlu ditertibkan.
"Tentunya, upaya pengendalian yang sesuai amanat konstitusi dilakukan dengan peningkatan kesadaran, dan kerja sama semua pihak," ungkapnya.
Kemendikbud lanjutnya, dalam hal ini BPP Bahasa mengapresiasi sikap pemprov DKI Jakarta yang mengubah penyebutan Proyek Semanggi Interchange menjadi Proyek Simpang Susun Semanggi," ungkapnya.
Dadang menyampaikan bahwa, bagi Kepala BPP Bahasa, hal tersebut merupakan praktik yang baik dalam pengutamaan penggunaan bahasa negara di ruang publik yang perlu ditingkatkan dan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya.