Peluang dan Strategi Relokasi Investasi Asing

Menko Perekonomian Airlanggar Hartarto mengatakan ada 143 perusahaan asing yang siap berinvestasi di Indonesia.

Peluang dan Strategi Relokasi Investasi Asing
Sejumlah alat berat beroperasi di pembangunan akses darurat Tol Trans Jawa di sekitar wilayah Kawasan Industri Terpadu Batang, di Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc/am.

MONDAYREVIEW.COM – Pandemi yang melanda dunia membuka peluang relokasi investasi dari negara-negara yang terdampak pandemi. Salah satu negara favorit di Asia Tenggara untuk dijadikan tempat relokasi industry adalah Vietnam. Dibandingkan dengan Indonesia, Vietnam lebih siap dalam menyambut para investor guna menjalankan usaha di negerinya. Negara bekas komunis tersebut begitu terbuka menyambut para investor asing. Vietnam juga telah menyiapkan para sumber daya manusia terdidik guna mengisi tenaga kerja yang terbuka karena investasi.

Indonesia pun tentu tidak tinggal diam. Menko Perekonomian Airlanggar Hartarto mengatakan ada 143 perusahaan asing yang siap berinvestasi di Indonesia. Relokasi investasi ini berpotensi menyerap lebih dari 300 ribu tenaga kerja Indonesia. Berdasarkan data BKPM, saat ini terdapat 143 perusahaan yang berencana relokasi investasi ke Indonesia, negara yang berminat untuk berinvestasi adalah Taiwan, Korea Selatan, Jepang, China dan lainnya. Airlangga mengungkap untuk menghadapi tantangan eksternal dan internal terkait peluang relokasi investasi, pemerintah telah menyiapkan empat strategi.

Pertama, pemerintah segera menyelesaikan RUU Cipta Tenaga Kerja dengan DPR. Hal yang disasar yakni penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi hingga kesejahteraan pekerja. Sekaligus peningkatan produktivitas kerja serta investasi. Airlangga mengungkap transformasi ekonomi ini diharapkan bisa mengeluarkan Indonesia dari jebakan negara pendapatan menengah. Dia pun menargetkan Indonesia bisa masuk sebagai 5 besar negara dengan ekonomi terkuat pada 2045.

Kedua, menyusun daftar prioritas investasi. Menurut Airlangga, daftar ini tidak hanya dengan pendekatan picking the winners, namun akan mencakup bidang usaha yang bakal diberikan fasilitas perpajakan dan non perpajakan. Kriteria industri tersebut antara lain industri yang berorientasi ekspor, substitusi impor, padat karya, padat modal hightech dan berbasis digital. Pasalnya, industri tersebut bukan hanya menarik investasi besar, namun mampu menciptakan lapangan kerja.

Ketiga, dalam rangka penguatan pengembangan industri serta konektivitas transportasi logistik, pemerintah akan pengembangan koridor di sepanjang Pulau Jawa jalur Utara. Secara total, koridor Jawa menyumbang 38,7 persen total PDB nasional dan 53,56 persen terhadap total sektor industri nasional. Menurut Airlangga, dengan pengembangan koridor ekonomi di Jawa bagian Utara diharapkan dapat mendorong pemanfaatan kawasan industri.

Keempat, menyusun inisiatif pembangunan super hub sebagai sentra produksi perdagangan teknologi dan keuangan. Saat ini, terdapat 5 potensi superhub di Indonesia, yakni koridor Bali Nusa Tenggara, koridor Sulawesi Utara, koridor Batam, Bintan, Karimun Tanjung Pinang, koridor kawasan ibu kota negara Kalimantan Timur serta Kawasan Segitiga Rebana di Jawa Barat. Menurutnya superhub di daerah tersebut bisa meningkatkan pemerataan ekonomi antar daerah.

Dalam teori pembangunan, investasi merupakan salah satu cara guna memutar roda perekonomian. Ketika roda perekonomian berjalan, maka akan muncul efek domino yang menyejahterakan masyarakat. Kita berharap negara-negara asing dapat berinvestasi dan memutar ekonomi negara kita. Tentu tetap ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Diantaranya pemerintah harus meminimalisir budaya dan sikap korup yang masih menjadi penyakit lama pada birokrasi kita. Pemerintah harus memberantas korupsi yang membuat investor tidak betah.

Kedua, investasi yang dilakukan harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak asasi manusia. Jangan sampai atas nama investasi maka HAM dilanggar dan lingkungan dirusak. Pemerintah tetap harus mematuhi hukum yang berlaku agar adanya investasi tidak malah memberikan mudharat. Ketiga kita harus menyiapkan SDM yang siap mengisi pos-pos pekerjaan pada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Hal ini perlu ada link and match dengan lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi.