Menggoreng Saham, Menuai Badai Gagal Bayar
Menggoreng saham menjadi istilah yang ngetren beberapa minggu terakhir. Kasus Jiwasraya dan Asabri yang rontok berakibat gagal bayar mengungkap aksi goreng menggoreng saham ke permukaan diskusi publik. Perusahaan asuransi bisa berada dalam posisi sulit karena aksi korporasi yang dilakukannya tidak cermat. Termasuk dalam penempatan dana nasabah. Sengaja atau tidak hal ini merembet ke nasib dana nasabah.

MONDAYREVIEW – Jika tukang gorengan harus menangguk rizki tak seberapa dibanding keringat jerih payahnya lain halnya dengan penggoreng saham. Tak perlu minyak atau mentega, tak perlu pula kompor dan wajan. Hasilnya banyak tapi tentu saja tidak halal karena mengelabui orang lain.
Menggoreng saham menjadi istilah yang ngetren beberapa minggu terakhir. Kasus Jiwasraya dan Asabri yang rontok berakibat gagal bayar mengungkap aksi goreng menggoreng saham ke permukaan diskusi publik. Perusahaan asuransi bisa berada dalam posisi sulit karena aksi korporasi yang dilakukannya tidak cermat. Termasuk dalam penempatan dana nasabah. Sengaja atau tidak hal ini merembet ke nasib dana nasabah.
Dalam akuntansi, dikenal dua jenis kesalahan yaitu kekeliruan atau error yang mengandung unsur ketidaksengajaan dan kecurangan atau fraud yang bisanya memang disengaja untuk menaikkan harga saham perusahaan. Fraud adalah tindakan curang yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri sendiri, kelompok, atau pihak lain baik perorangan, perusahaan atau institusi.
Gagal bayar dikenal dan dipergunakan dalam dunia keuangan untuk menggambarkan suatu keadaan di mana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang piutang yang dibuatnya misalnya tidak melakukan pembayaran angsuran ataupun pelunasan pokok utang sesuai dengan kesepakatan termasuk melakukan pelanggaran atas persyaratan kredit sebagaimana diatur di dalam kontrak.
Kondisi ini dapat terjadi pada semua kewajiban utang termasuk obligasi, kredit pemilikan rumah, pinjaman perbankan, surat sanggup bayar, Medium Term Note, dan lain-lain perjanjian yang bersifat utang. Pun pada perusahaan asuransi yang menjanjikan keuntungan tertentu pada produknya.
Lalu apa sih pengertian ‘menggoreng saham’ itu? Secara sederhana dapat digambarkan sebagai upaya mengambil keuntungan dengan cara memborong saham-saham tertentu oleh beberapa spekulan. Biasanya bukan saham bluechip yang stabil. Saham yang murah digoreng dengan bumbu isu-isu tertentu yang memicu euforia. Setelah harga meroket baru dilepas sehingga spekulan mendapatkan untung.
Spekulan penggoreng saham biasanya akan mengaja sesama spekulan. Mereka potensial melibatkan perusahaan pialang saham (sekuritas) tertentu bahkan pemilik perusahaan penerbit saham yang digoreng tersebut. Bahkan profesi penunjang sebagai konsultan hukum pasar modal juga bisa terlibat dalam aksi manipulatif semacam ini.
Di Indonesia aktivitas menggoreng saham ada sanksinya. UU Pasar Modal mengatur sanksi bagi para pelaku kecurangan tersebut. Dalam Pasal 104 menyatakan setiap pihak yang melakukan praktik manipulasi tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dalam ketentuan Pasal 91 UU Pasar Modal, manipulasi pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar atau harga efek di bursa efek.
Pasar harus hati-hati dalam melihat pergerakan saham. Pun otoritas keuangan dan pengelola bursa saham. Berbagai aturan dan langkah memang telah diterapkan. Tak jarang penjualan saham perusahaan tertentu disuspend karena mencurigakan. Tapi ada saja celahnya. Kecurangan tersebut menyebabkan harga efek di bursa efek menjadi tetap, naik atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek miliknya.