Pengamat Khawatir Habib Rizieq Dijadikan Pertukaran Kasus yang Menjerat Ahok
Ketidakterbukaan informasi kepolisian kepada masyarakat pada kasus pornografi yang menjerat Habib Rizieq dikhawatirkan menjadi masalah.

MONDAYREVIEW.COM- Ketidakterbukaan informasi yang disampaikan kepolisian kepada masyarakat pada kasus pornografi yang menjerat Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein dikhawatirkan akan menjadi masalah. Pasalnya, saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian Indonesia sedang menurun.
"Seandainya pun benar yang dilakukan polisi, orang belum tentu percaya. Apalagi yang enggak benar. Kasus apa saja ini ya, tidak hanya kasus Habib Rizieq, itu akan tidak serta merta diterima masyarakat sebagai sebuah kebenaran kecuali polisi bisa memperbaiki kinerjanya," jelas Pengamat hukum dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husein seperti dilansir Republika.co.id, Rabu (7/6).
Umar Husein mengkhawatirkan kasus Habib Rizieq hanya dijadikan pertukaran kasus yang menjerat Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Pasalnya sebetulnya yang tahu layak atau tidaknya Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka adalah penyidik.
"Dua alat bukti kalau sudah punya ya sudah digelar (perkara) saja. Yang saya khawatir ini menjadi pertukaran kasus, artinya karena Ahok kalah dan masuk penjara maka golongan Habib Rizieq harus ada yang kena. Saya tidak menuduh ya, tapi saya mengkhawatirkan," ujarnya.
Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan gelar perkara yang sedang akan dilakukan membuktikan bahwa penyidik bertindak secara profesional dalam menangani kasus itu. Ia menegaskan tidak ada rekayasa dalam kasus ini. Penyidik menetapkan Habib Rizieq dan Firza berdasarkan alat bukti yang ada.
"Kami sulit merekayasa, sulit. Saksi ahli (yang sudah diperiksa) banyak, ada 13, ada periksa profesor. Bagaimana mau rekayasa?" tegasnya.
Seperti diberitakan Polisi menetapkan Habib Rizieq dan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan keduanya. Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik pada 16 Mei 2017. Adapun Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka meski ia belum pernah diperiksa dalam kasus ini. Saat ini, Rizieq dinyatakan sebagai buron. Berdasarkan data terakhir yang dimiliki polisi, Rizieq berada di Arab Saudi.
Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.