Pengadaan Belanja Pemerintah oleh UMKM. Begini Penjelasannya!
Tak hanya ‘pemain besar dan kuat’ yang dapat berperan sebagai penyedia barang dan jasa belanja Pemerintah. Kran untuk Koperasi dan UMKM telah dibuka. Hal ini untuk mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat saat pandemi. Dimana salah satu yang dapat diandalkan adalah belanja Pemerintah. Agar aktivitas ekonomi di berbagai lini terus berputar sehingga dunia usaha tetap bertahan dan masyarakat tetap mendapatkan penghasilan.

MONDAYREVIEW.COM – Tak hanya ‘pemain besar dan kuat’ yang dapat berperan sebagai penyedia barang dan jasa belanja Pemerintah. Kran untuk Koperasi dan UMKM telah dibuka. Hal ini untuk mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat saat pandemi. Dimana salah satu yang dapat diandalkan adalah belanja Pemerintah. Agar aktivitas ekonomi di berbagai lini terus berputar sehingga dunia usaha tetap bertahan dan masyarakat tetap mendapatkan penghasilan.
Salah satu kemudahan yang diberikan agar UMKM dapat berperan sebagai penyedia adalah terbukanya peluang bagi perorangan ataupun Badan Hukum. Jika perorangan saja boleh menjadi penyedia apalagi bagi koperasi yang memiliki Badan Hukum tentu boleh mengikuti seleksi pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Lokasi Pengadaan Secara Elektronik terdapat hampir seluruh Indonesia. Daftar LPSE terdapat di tautan http://inaproc.id/lpse. Panduan lengkap yang memuat berbagai ketentuan lainnya dapat diikuti dalam laman web dan media sosial resmi milik Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
Deprecated: Return type of LayerShifter\TLDExtract\Result::offsetExists($offset) should either be compatible with ArrayAccess::offsetExists(mixed $offset): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/third_party/domain-parser/layershifter/tld-extract/src/Result.php on line 189
Deprecated: Return type of LayerShifter\TLDExtract\Result::offsetGet($offset) should either be compatible with ArrayAccess::offsetGet(mixed $offset): mixed, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/third_party/domain-parser/layershifter/tld-extract/src/Result.php on line 203
Deprecated: Return type of LayerShifter\TLDExtract\Result::offsetSet($offset, $value) should either be compatible with ArrayAccess::offsetSet(mixed $offset, mixed $value): void, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/third_party/domain-parser/layershifter/tld-extract/src/Result.php on line 251
Deprecated: Return type of LayerShifter\TLDExtract\Result::offsetUnset($offset) should either be compatible with ArrayAccess::offsetUnset(mixed $offset): void, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/third_party/domain-parser/layershifter/tld-extract/src/Result.php on line 267
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property CI_DB_mysqli_driver::$failover is deprecated
Filename: database/DB_driver.php
Line Number: 371
Backtrace:
File: /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/config/config.php
Line: 338
Function: DB
File: /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/index.php
Line: 325
Function: require_once
An uncaught Exception was encountered
Type: mysqli_sql_exception
Message: Got error 'empty (sub)expression' from regexp
Filename: /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/system/database/drivers/mysqli/mysqli_driver.php
Line Number: 307
Backtrace:
File: /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/models/Post_model.php
Line: 57
Function: query
File: /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/controllers/Home_controller.php
Line: 139
Function: get_baca_juga
File: /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/index.php
Line: 325
Function: require_once
Panduan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Koperasi dan UMKM adalah program yang ditujukan untuk keterlibatan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah melalui Bela Pengadaan, Pengadaan Langsung Transaksional, dan E-Katalog.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa pelibatan UMKM untuk pengadaan rang atau jasa ini penting karena potensi belanja Pemerintah yang besar. Melalui program ini, UMKM bisa memperluas akses pasar sekaligus lebih meningkatkan kualitasnya, karena ada proses seleksi dan kurasi produk untuk menjadi penyedia di laman LKPP.
Dalam rangka pengembangan dan peningkatan produk UMKM di Indonesia, berbagai cara dilakukan oleh pemerintah; salah satunya adalah melibatkan sektor UMKM dalam belanja barang dan jasa pemerintah. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto.
KemenkopUKM mendorong LKPP agar melibatkan sektor UMKM untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah. MenkopUKM Teten Masduki berharap agar belanja kementerian dan lembaga yang memiliki potensi sekitar Rp700 Triliun dapat memprioritaskan produk UMKM. Kini pihaknya bersama LKPP tengah menyiapkan UMKM untuk masuk ke dalam sistem LKPP. Potensi belanja sekitar 700 trillion bisa dimaksimalkan untuk diarahkan pada produk UKM.
Berdasarkan data, jumlah pelaku UMKM naik 36 persen di e-commerce atau platform digital. Pihaknya juga optimis perekonomian Indonesia akan terbantu dengan produk dalam negeri.
Sebagaimana penjelasan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto bahwa sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian dan Lembaga diharuskan membeli produk dalam negeri. Selain itu, perpres tersebut mewajibkan memprioritaskan pengadaan untuk usaha kecil.
LKPP akan menyiapkan perangkat untuk pengadaan, memudahkan berinteraksi dengan penyedia, dan mengedukasi masyarakat bahwa produk UMKM mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pihaknya optimis, UMKM akan bangkit.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria Simanungkalit menjelaskan, KemenkopUKM akan mempersiapkan agar UMKM siap dengan produk dan standardisasi.
Salah satu tujuan Pengadaan/Barang Jasa Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 adalah meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mendorong Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk dapat berpartisipasi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Saat ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sedang mengembangkan sebuah aplikasi Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan) guna memfasilitasi Pengadaan Langsung atas Barang/Jasa Lainnya yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD dengan nilai paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per transaksi.
Dalam rangka mendukung gagasan dimaksud, dengan ini LKPP mengajak/mengundang seluruh E-Market Place/Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi pedagang (merchant)/mitra pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil, yang memenuhi syarat untuk bergabung dengan aplikasi Bela Pengadaan.
Ketentuan dan Informasi terkait Bela Pengadaan ini cukup jelas dan mudah untuk dipenuhi. Pertama , E-Market Place/Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, E-Market Place/Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi Pedagang (Merchant)/Mitra Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau memiliki fitur khusus Pedagang (Merchant)/Mitra Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Ketiga, E-Market Place/Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) memilki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan).
Ketentuan pada angka 1 dan 3 di atas, tidak berlaku bagi E-Market Place/Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang dikembangkan/dikelola/ diselenggarakan Pemerintah. Dan formulir pendaftaran dapat diakses pada link https://bit.ly/VerifBELA
LKPP telah mengundang seluruh pelaku usaha e-Marketplace (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) untuk berkolaborasi dalam menyelenggarakan Aplikasi Bela Pengadaan ini. Roni menyebut telah bergabung enam marketplace dalam Aplikasi Bela Pengadaan, yaitu Bhinneka, Blibli, Bukalapak, Gojek, Grab, dan Shopee.
Aplikasi Bela Pengadaan akan terus kami kembangkan dan kami perluas daya manfaatnya melalui integrasi dengan aplikasi pengadaan yang telah dikembangkan kementerian/lembaga, pemda, dan BUMN yang menyediakan fitur khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil.
LKPP juga menyediakan Laman UKM pada portal pengadaan nasional untuk mendorong UMKM terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Roni menyampaikan, dalam Laman UKM tersedia informasi tentang jumlah pelaku usaha kecil, potensi nilai belanja pengadaan untuk usaha kecil, dan jenis komoditas pada katalog elektronik yang dijual usaha kecil.