Penerbangan Repatriasi WNI di Bandara Soekarno-Hatta Meningkat
Sementara pada Kamis 7 Mei 2020, penumpang yang tiba dengan penebangan repatriasi sekitar 600 WNI.

MONITORDAY. COM - Penerbangan Repatriasi (pemulangan kembali ke tanah air) warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri Bandara Soekarno-Hatta, Banten, semakin meningkat.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang mengatakan pada Minggu (10/5/2020), sebanyak 1.000 WNI tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Sementara pada Kamis 7 Mei 2020, penumpang yang tiba dengan penebangan repatriasi sekitar 600 WNI," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (11/05/2020).
Lebih lanjut, Febri menjelaskan jumlah penumpang tersebut|hal yang demikian} meningkat dibandingkan dengan rata-rata pekan sebelumnya dengan jumlah 300 WNI per hari.
"Total WNI yang tiba di Soekarno-Hatta dengan penerbangan repatriasi hingga kini sudah mencapai lebih dari 25.000 WNI dan lebih dari 15.000 merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," jelasnya.
Kemudian, Febri memprediksi sampai 31 Mei 2020, diperkirakan akan ada penambahan jumlah WNI yang tiba dengan penerbangan repatriasi. Menurutnya, setidaknya akan ada 7.500 sampai 10.000 WNI yang akan kembali ke Indonesia dari luar negeri hingga dengan 31 Mei.
Sementara itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta menambah jumlah personel untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para penumpang repatriasi.
Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma'ruf menyatakan jumlah personel akan ditambah untuk memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan secara optimal.
Anas menambahkan, mulai hari ini jumlah personel KKP yang bertugas di Soekarno-Hatta di Terminal 2, Terminal 3, dan di UGD Kantor Induk berjumlah total 48 orang per shift.
"Pada Jumat, 15 Mei 2020, akan kembali ditambah 12 orang per shift sehingga total 60 orang dalam satu shift,” ucapnya.
Pemerintah memperboleh transportasi umum beroperasi kembali di tengah pandemi Covid-19.
Pengontrolan itu dikontrol dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 perihal|seputar Kriteria Selain Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Orang yang diperbolehkan keluar atau masuk kawasan dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum, yakni mereka yang berprofesi dalam pelayanan penanganan Covid-19.
Kemudian, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan keperluan dasar.
Kategori itu, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain lain, pasien yang memerlukan pelayanan kesehatan darurat. Kemudian, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.
Pemerintah juga memperbolehkan perjalanan pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri kembali ke Indonesia.