Freeport Diminta Selesaikan Divestasi Saham Sebelum Akhir April 2018

Pemerintah tidak akan menunggu kepemilikan PT Freeport Indonesia sampai akhir masa kontrak

Freeport Diminta Selesaikan Divestasi Saham Sebelum Akhir April 2018
Tambang Emas Grasberg, PT Freeport, Papua/Net

MONITORDAY.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan meminta PT Freeport Indonesia untuk segera menyelesaikan proses pelepasan (divestasi) 51% saham kepada Pemerintah. Menurut Jonan, langkah tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta tenggat waktu penyelesaian sebelum akhir April 2018.

"Penyelesaian divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia yang merupakan simbol kedaulatan negara kalau bisa itu sebelum akhir April sudah selesai, sudah evaluasi dan sebagainya," ujar Jonan, Selasa (6/3/2018).

Mengenai mekanisme pembelian saham divestasi tersebut, ia menuturkan Pemerintah akan membeli saham dari participating interest Rio Tinto sebesar 40%. Sisanya akan diambil dari kepemilikan saham PT Freeport Mc Moran yang ada di PT Indocopper Investama.

"Kita akan beli dengan harga sewajar mungkin sampai saham kepemilikan pemerintah sesuai arahan Presiden 51%," imbuhnya.

Jonan menegaskan pihaknya tidak akan menunggu kepemilikan PT Freeport Indonesia sampai akhir masa kontrak. Pasalnya, jika menunggu hingga tahun 2021 untuk diambil alih, maka Pemerintah harus membayar sekurangnya nilai buku dari semua investasi Freeport, bukan nilai tambang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan divestasi saham Freeport merupakan permasalahan tersendiri. Hal itu dalam menanggapi kemungkinan PT Freeport mengajukan ke arbritase internasional dalam kasus kewajiban divestasi saham sebelum berakhir masa kontrak tahun 2021.

Sebelumnya PT. Freeport Indonesia telah menyepakati keputusan terkait divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia. Hal itu sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

[Mrt]