Penegakan Hukum di Tengah Pusaran Pandemi
Komisi Pemberantasan Korupsi mengikuti pertemuan G20 Anti-Corruption Ministers Meeting akan dilaksanakan secara virtual pada Kamis, 22 Oktober 2020 malam. Pertemuan ini merupakan pertemuan setingkat menteri atau pimpinan lembaga yang diselenggarakan untuk merayakan 10 tahun G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).

MONDAYREVIEW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengikuti pertemuan G20 Anti-Corruption Ministers Meeting akan dilaksanakan secara virtual pada Kamis, 22 Oktober 2020 malam. Pertemuan ini merupakan pertemuan setingkat menteri atau pimpinan lembaga yang diselenggarakan untuk merayakan 10 tahun G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).
Pertemuan ini akan mengesahkan pernyataan komitmen bersama berupa deklarasi tingkat Menteri (Ministerial Communique) serta 11 dokumen kesepakatan G20 ACWG. Dokumen kesepakatan ini disusun melalui rangkaian diskusi dan negosiasi G20 ACWG yang dilakukan sepanjang tahun 2020, di bawah kepemimpinan bersama Saudi Arabia dan Italia.
Salah satu dokumen yang disepakati dalam pertemuan malam tadi adalah G20 Anti-Corruption Ministerial Communiqué. Dokumen tersebut menyepakati untuk memperkuat komitmen anti korupsi negara – negara anggota G20. Deklarasi ini memuat highlight hasil-hasil yang telah dicapai oleh ACWG 2010 sampai 2020 dan prioritas ACWG di masa yang akan datang.
Pandemi Covid-19 menjadi salah satu isu yang paling disorot dalam pertemuan tersebut. Pandemi yang belum pernah terjadi sebelumnya, merapuhkan kondisi sosial dan ekonomi global. Seluruh negara yang hadir menekankan kerapuhan ini menimbulkan peningkatan ancaman dan dampak serius korupsi dalam pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, investasi dan inovasi yang berkualitas, serta kepercayaan antara pemerintah dan warga negara.
Sebagaimana dilaporkan dalam siaran pers lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melaukan penindakan pada kasus-kasus korupsi di berbagai jenjang. Diantaranya kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Pemkot Tasikmalaya, PT Angkasa Pura II, PT Waskita Karya dan sejumlah kasus lainnya.
Pada Senin ini (26/10/2020) KPK memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (WK).
Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Lima saksi, yakni Kasie Logistif Proyek CCTW1 PT Waskita Karya Ebo Sancoyo, Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan, PNS Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Michael Tiwang, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim, dan PNS Dinas PU Pemprov DKI Jakarta 2009-2011 Riswan Effendi.
Selain Yuly, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS).
Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU) dan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR).
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.
Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita uang sekitar Rp12 miliar, satu aset tanah, dan puluhan aset telah diblokir.
Sekda Lampung Dipanggil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan Thamrin, Senin (26/10), terkait penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2016 dan 2017 senilai lebih dari Rp72 miliar.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi/mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sebelumnya, Hermansyah telah diumumkan sebagai tersangka pada 24 September 2020.
Dalam konstruksi perkara Hermansyah diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Hermansyah dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Hermansyah meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.
Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan memploting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.
Selain juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan "upload" penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.
Adapun, dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka Hermansyah dan Syahroni untuk kemudian disetor kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho berjumlah seluruhnya Rp72.742.792.145.
Sedangkan besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya untuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, bupati sebesar 15-17 persen, dan Kadis PUPR sebesar 2 persen.