Pendaftaran KIP Ditunggu Hingga 31 Agustus

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta—Optimalisasi penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) semakin digalakkan. Sosialisasi mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) dan pemanfaatan Kartu Indonesia Pintar (KIP) terus dilakukan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan.
Kemendikbud mencatat sebanyak 97 persen KIP dari target 17,9 juta kartu sudah disalurkan ke masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Sekolah dan lembaga pendidikan diimbau untuk segera melaporkan data siswa penerima KIP serta anak yang berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum tanggal 31 Agustus 2016.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad berharap KIP bisa dioptimalkan untuk pemerataan pendidikan. “Saya berharap KIP bisa juga digunakan untuk anak yang putus sekolah agar dia bisa kembali mengenyam pendidikan,” tutur Hamid Muhammad beberapa waktu yang lalu.
Sebagaimana rilis yang disampaikan oleh Kemendikbud RI, Setidaknya ada enam tahapan aktivasi atau penggunaan KIP agar dapat memperoleh manfaat dari PIP. Pertama; penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan nonformal seperti Paket A/B/C, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), di mana penerima KIP sudah terdaftar atau akan mendaftar. Kedua; satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam dapodik sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemendikbud.
Ketiga; Kemendikbud akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk. Keempat; Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan.
Kelima; sekolah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau bank penyalur. Keenam; anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan dari sekolah atau daftar penerima manfaat PIP.
Namun demikian, bagi yang belum mempunyai Kartu Indonesa Pintar, tidak perlu khawatir. Karena, masih bisa mendapatkan manfaat berupa dana Kartu Indonesia Pintar hanya dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera milik orang tua.
Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014. [] HP