Penanganan Pandemi Covid-19, Kemenkeu Beri Keluasan Bagi Bea Masuk Impor Barang

Ada kegiatan impor barang untuk penanganan Covid-19 ini yang sebelumnya belum terfasilitasi, seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawan penumpang.

Penanganan Pandemi Covid-19, Kemenkeu Beri Keluasan Bagi Bea Masuk Impor Barang
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY. COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi keleluasaan bagi bea masuk impor barang untuk keperluan penanganan pandemi virus Corona (Covid-19).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tanggal (17/04/2020) tentang pemberian fasilitas kepabeanan atau Cukai, serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid19.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakanpihaknya telah memberikan keringanan untuk impor barang dalam penanganan Covid-19 melalui skema pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK 70 tahun 2012 dan PMK 171 tahun 2019. Namun, kedua skema tersebut dinilai belum mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan.

“Ada kegiatan impor barang untuk penanganan Covid-19 ini yang sebelumnya belum terfasilitasi, seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawan penumpang,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Minggu (19/04/2020).

Lebih lanjut, Heru menerangkan sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Perppu 1 tahun 2020, Menteri Keuangan diberikan wewenang memberikan fasilitas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Sehingga, melalui PMK terbaru ini Kemenkeu menambah kemudahan dalam kegiatan impor yaitu dengan memberikan kesempatan pada semua pihak mendapatkan barang impor untuk penanggulangan wabah Covid-19 dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sehingga sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri.

Selain itu, fasilitas yang diberikan dalam PMK ini yaitu pembebasan cukai tersebut tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 baik untuk komersial maupun non komersial.

“Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut yang terlampir dalam PMK terbaru ini,” ujar Heru.

Pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Adapun, Cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini dapat dilakukan secara elektronik melalui akun resmi INSW maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.

Terkait persyaratan, untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi 500 dollar AS tidak perlu mengajukan permohonan, tetapi cukup diselesaikan dengan Consignment Note (CN) untuk barang kiriman atau Customs Declaration untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Terkait untuk barang kiriman, fasilitas diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen CN.

Namun, jika nilai barang kiriman atau nilai barang bawaan penumpang melebihi 500 dollar AS, fasilitas pembebasan tetap dapat diberikan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai.

Dokumen impor yang digunakan untuk barang kiriman atau barang bawaan penumpang yang melebihi 500 dollar AS yaitu menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

Selain itu, Jika jenis barang impor yang diberikan fasilitas tersebut terkena ketentuan tata niaga impor, maka untuk kemudahan cukup melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada saat impor atau pengeluaran barang.

Jika barang yang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait dan atau BNPB, maka tidak perlu melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari BNPB.

Selanjutnya, jangka waktu fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB.

Apabila barang yang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau institusi terkait atau BNPB, maka tidak perlu melampirkan surat anjuran pengecualian tata niaga impor dari BNPB.

Rentang waktu fasilitas ini berlaku hingga dengan berakhirnya masa penanganan pandemi Covid-19 ditetapkan oleh BNPB.