PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021

PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021
Ilustrasi/net

MONITORDAY.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 5/2021 tersebut disebutkan bahwa PPKM Mikro akan kembali diperpanjang sejak 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021.

PPKM Mikro sebelumnya sudah berlangsung sejak 9-22 Februari 2021 dan diperpanjang sampai Senin 8 Maret 2021 mendatang, dan kini diinstruksikan untuk kembali diperpanjang. 

"PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan," demikian bunyi Inmendagri tersebut. 

Selain diperpanjang, PPKM Mikro juga diperluas ke tiga provinsi, selain tujuh provinsi yang sudah terlebih dahulu diinstruksikan. Tiga provinsi itu antara lain Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. 

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur, yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. 

Kemudian juga tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, serta tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/ BOE untuk lntensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen. 

Perpanjangan tersebut mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama enam minggu berturut-turut. 

"Para kepala daerah diminta agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala," demikian bunyi Inmendagri tersebut.