Pemkot Surakarta: Calon Penerima Vaksin Harus Jujur dan Ikuti Aturan

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta meminta penerima vaksin COVID-19 untuk jujur dan mengikuti aturan yang telah disepakati.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, Surakarta Siti Wahyuningsih di Solo, Jumat (5/3/2021).
Ia menyebutkan tidak sedikit kejadian di mana beberapa warga mengajukan keberatan karena merasa tidak memperoleh pelayanan vaksin seperti yang diharapkan.
Sedangkan, untuk memperoleh vaksin calon penerima harus melengkapi sejumlah syarat.
"Kalau di Solo seperti KTP Solo dan domisili di Solo. Kalau datang tidak bawa keterangan domisili kan terpaksa ditolak, ini ditolak marah," ucapnya.
Selain itu, ujar Siti, adapun beberapa orang yang ingin mengikuti vaksinasi untuk kelompok lanjut usia, namun dari sisi usia mereka belum memenuhi syarat tersebut.
"Seperti ada yang usianya masih 58 tahun, ada yang kurang dua bulan baru 60 tahun. Itu kan tidak bisa," ungkapnya.
Maka dari itu, Siti mengimbau masyarakat agar lebih bersabar karena saat ini vaksin diberikan kepada kelompok prioritas, yakni orang dengan risiko tinggi terpapar COVID-19.
"Semua penting, tetapi di antara semua yang penting kan ada yang lebih penting. Yang jelas ini untuk kekebalan komunitas. Masyarakat tidak perlu resah," imbuhnya.
Terkait dengan pencapaian vaksinasi, Siti mengatakan, saat ini masih terus didata mengingat selalu ada perubahan angka.
"Kalau dari data kami seharusnya hingga kemarin pedagang yang sudah di antaranya Pasar Gede sebanyak 600 pedagang, Pasar Harjodaksino 380 pedagang, Pasar Depok sebanyak 500 pedagang, Pasar Legi 300 pedagang, Pasar Klewer 2.400 pedagang. Selanjutnya untuk yang kelompok lanjut usia sebanyak 4.670 orang, kalau ditambah RSBK seharusnya tambah 580 orang," tuturnya.