Pemkab Aceh Melarang Tegas Larangan Mudik Bagi ASN

Pemkab Aceh Melarang Tegas Larangan Mudik Bagi ASN
ASN atau tenaga harian lepas yang melanggar aturan mudik ini, akan kita kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat keluarkan surat edaran larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) daerah saat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, guna menghindari penyebaran virus Corona (COVID-19).

Bupati Aceh Barat Ramli MS dalam keterangannya di Meulaboh, Jumat (30/4) memaparkan bagi ASN atau tenaga harian lepas yang melanggar aturan mudik ini, akan kita kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk melarang masyarakat mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah mendatang, adalah keputusan tepat untuk mencegah penularan baru COVID-19 di masyarakat.

Selain itu, keputusan pemerintah kembali melarang mudik pada tahun 2021 ini, sebagai bentuk perhatian penuh pemerintah kepada rakyat khususnya masyarakat agar tidak terpapar virus berbahaya dan mematikan tersebut.

“Untuk itu saya tegaskan agar ASN dan tenaga honorer di Aceh Barat tidak ada yang nekat mudik untuk pulang kampung saat lebaran nanti, kasihan masyarakat di desa yang masih polos jika terpapar virus Corona,” imbuh Ramli.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Marhaban secara terpisah di Meulaboh juga menegaskan pemerintah daerah tidak mengizinkan seluruh ASN atau tenaga harian lepas (THL) di daerah itu melakukan mudik pada tahun ini.

Ia menyatakan bagi ASN atau tenaga harian lepas yang nekat melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi seusai dengan Instruksi Gubernur Aceh, serta aturan lainnya yang berlaku, katanya menegaskan.