Pemerintah Resmi Tiadakan Pemberangkatan Haji 2020
Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M.

MONITORDAY.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan tidak ada pemberangkatan ibadah haji 2020. Hal ini ditegaskan Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual pada Selasa (2/6).
Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji pada tahun 1441H/2020M," tuturnya, dikutip dari iaran pers Kemenag.
Fachrul Razi menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena pemerintah mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum berakhir.
“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” ujar dia.
Ia menambahkan bahwa pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Menurut dia, agama mengajarkan untuk menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Hal inilah yang juga menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
"Sungguh ini keputusan yang pahit dan sulit," kata Fachrul.