Khawatir Rusak, KPU Sulsel Pertahankan Bilik Dan Kotak Suara Aluminium
Khawatir Rusak, KPU Sulsel Pertahankan Bilik Dan Kotak Suara Aluminium

MONITORDAY.COM - Sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU Pusat terkait bilik dan kotak suara untuk Pemilu 2019 mendatang yaitu berbahan kardus seperti telah banyak disosialisasikan. Keputusan itu disamping telah banyak menghemat biaya pengeluaran negara sampai lebih dari 600 miliar, namun juga karena terbuat dari kardus sehingga sifatnya bisa dilipat dan mudah dalam perawatan dan penempatannya.
Namun berbeda dengan permintaan KPU Sulawesi Selatan. Mereka justru mempertahankan bilik dan kotak suara berbahan alumunium di empat lokasi daerah. Hanya saja, KPU Sulsel masjb menunggu payung hukum dari KPU Pusat.
Komisioner Divisi Logistik KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi, menjelaskan, bahwa kebijakan penggunaan bilik dan kotak suara berbahan dasar kardus itu memang telah ditetapkan oleh KPU RI. Namun, pihaknya akan menyampaikan beberapa hal soal alasannya masih mempertahankan bilik dan Kotak Suara alumunium, sekaligus meminta kebijakan pada KPU pusat
"Kami minta kebijakan untuk daerah-daerah tertentu, misalnya Selayar, Pangkep, Luwu Utara, dan Toraja agar bilik dan kota suara masih terbuat dari aluminium," Jelas Syafruddin.
Menurutnya, penggunaan Bilik dan kotak suara alumunium di empat daerah (Selayar, Pangkep, Luwu Utara, dan Toraja) disebabkan karena kondisi medan yang terjal, dan susah dilalui sehingga khawatir jika bilik dan kotak suara berbahan kardus akan rusak. Disamping, KPU Sulsel juga mesti memastikan bilik dan kotak suara tersebut dalam kondisi baik dan aman. Sehingha tidak menimbulkan kecurigaan dari sana sini.
"Kenapa kita minta kebijakan untuk daerah itu, karena itu daerah tidak seperti daerah-daerah lain di Sulsel. Medan disana berat, bisa rusak kalau kardus, aluminium sajakan rawan rusak," ucapnya.