Pemerintah Resmi Hentikan Sementara Impor Binatang Hidup dari Tiongkok

Peraturan ini jangan sampai disalah artikan penghentian semua produk dari Tiongkok. karena yang dihentikan hanyalah impor binatang hidup.

Pemerintah Resmi Hentikan Sementara Impor Binatang Hidup dari Tiongkok
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto/net

MONITORDAY.COM – Pemerintah resmi menghentikan sementara impor binatang hidup dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Penghentian impor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang “Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT".

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, peraturan ini dibuat merespons kondisi darurat kesehatan publik secara global akibat penyebaran wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok.

"Menyikapi merebaknya wabah virus corona di Tiongkok tersebut, Pemeritah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia,” tutur mendag, dalam siaran persnya, yang dikutip Kamis (13/2).

Mendag mengatakan, peraturan ini jangan sampai disalah artikan penghentian semua produk dari Tiongkok. Ia menegaskan yang dihentikan hanyalah impor binatang hidup. Selain itu, aturan ini hanya bersifat sementara.

“Pelarangan tersebut sifatnya sementara (temporary) sampai wabah virus corona mereda," tegas Mendag Agus.

Adapun jenis binatang yang dilarang importasinya terdiri dari 53 pos tarif barang, antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup; binatang hidup jenis lembu; babi hidup; biri-biri dan kambing hidup; unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea; serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Selain itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; serta binatang hidup pada surkus keliling dan travelling menagerie; serta teater keliling.

Mendag Agus mengatakan, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan lndonesia saat Permendag ini berlaku, yakni tanggal 20 Februari 2020.

 Bagi importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 10 hari, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Mendag.