Pemerintah Rencanakan Reklamasi 7.000 Hektar Lahan Tambang di Tahun 2019
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), merencanakan akan melakukan reklamasi daerah tambang seluas 7.000 hektar di tahun 2019. Rekalamasi ini dilakukan guna memulihkan kembali daerah bekas kegiatan pertambangan.

MONITORDAY.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), merencanakan akan melakukan reklamasi daerah tambang seluas 7.000 hektar di tahun 2019. Rekalamasi ini dilakukan guna memulihkan kembali daerah bekas kegiatan pertambangan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan jumlah tersebut meningkat drastis dibanding 2014 yang mencapai 6.597 hektar.
“Kegiatan reklamasi tambang mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir. Yaitu dari seluas 6.597 hektar tahun 2014 meningkat menjadi seluas 6.950 hektar tahun 2018. Pada tahun 2019 ini diharapkan mencapai lebih dari 7.000 hektar,” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip dari Setkab, Kamis, (25/4).
Terkait hal ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Paska Tambang dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Kegiatan paska tambang, bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.
Menurut Ego, kegiatan pertambangan selain memberi manfaat tentu juga membawa dampak terhadap lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meminimalisirnya, misalnya dengan mereklamasi tambang paska kegiatan kegiatan pertambangan.
"Reklamasi Juga dilakukan dalam rangka untuk menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif," tuturnya.
Ego mengatakan, kewajiban reklamasi paska tambang melekat pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP), selanjutnya pemegang IUP tersebut wajib menempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan paska tambang.
Lebih lanjut, Ego mengatakan, kegiatan pasca tambang juga bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.
“Kegiatan reklamasi diharapkan akan menghasilkan nilai tambah lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan sebelum dialukan kegiatan pertambangan,” pungkasnya.