Menhan: Keterlibatan TNI dalam Pembahasan RUU Terorisme Patut Dipertimbangkan

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan bahwa keputusan itu harus dipertimbangkan dan melihat fakta yang ada, Bahwa terorisme sudah menjadi ancaman bagi NKRI.

Menhan: Keterlibatan TNI dalam Pembahasan RUU Terorisme Patut Dipertimbangkan
ilustrasi foto

MONITORDAY.COM – Usulan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto agar TNI dilibatkan dalam revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menuai perdebatan.

Pasalnya, usulan tersebut dianggap akan menghambat proses revisi RUU tersebut. Usulan itu bahkan dianggap akan kembali ke titik nol, lantaran Panglima TNI juga mengusulkan adanya perubahan nama RUU tersebut.

Menangapi hal ini, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan bahwa keputusan itu harus dipertimbangkan dan melihat fakta yang ada, Bahwa terorisme sudah menjadi ancaman bagi NKRI.

“Kalau itu masalah teroris, teroris itu, ada yang masalah kriminal, tapi kalau sudah menyangkut gerakan separatis itukan, mau keluar dari NKRI, berarti masalah keutuhan negara, itu tugas tentara, tentu dikung polisi.” ujar Menhan, senin (29/01), di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menhan juga menegaskan bahwa teroris juga ada yang tidak setuju dengan Pancasila, berarti ingin mengubah Ideologi Pancasila.  

“Mereka ada yang tidak setuju dengan Pancasia, dan itu sudah masalah teroris, itu akan mengubah ideologi pancasila. itu kan tidak setuju tuh dengan Pancasila, artinya berhadapan lagi dengan TNI.” Tegasnya.

Karenanya, Menhan setuju untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme, dan usulan panglima merupakan hal yang bisa dibenarkan.

“Tepat dong, tapi ada yang cuma urusan kamtibnas. Tapi kalau sudah mempunyai alat perang, bom, bomkan alat perang, yang menanganinya yah harus pasukan perang.” Tandasnya.

[Mrf]