Pemerintah Liburkan 14 Hari Siswa dari Negara Terpapar Virus Corona

Pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol ini kepada seluruh satuan dinas pendidikan yang tersebar di wilayah Indonesia.

Pemerintah Liburkan 14 Hari Siswa dari Negara Terpapar Virus Corona
rapat koordinasi Protokol Penanganan Wabah Covid-19 di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (9/3) - dok. KSP

MONITORDAY.COM - Para siswa dan guru dari sekolah yang pulang dari negara episentrum virus corona (Covid-19) bisa diliburkan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan mereka untuk meliburkan diri selama 14 hari.

Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana dalam rapat koordinasi Protokol Penanganan Wabah Covid-19 di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (9/3).

“Libur stay di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect corona COVID-19, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19,” papar Ade Erlangga, sepeti dalam siaran pers Kantor Staf Presiden.

Hak libur selama dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah. Selain itu peserta didik atau guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi virus corona COVID-19, di antaranya demam, batuk dan pilek.

“Kita harus juga mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir. Apa siswa itu melakukan perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan keluar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah,” ujar Erlangga.

Mereka juga dihimbau untuk berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui lebih pasti kondisi kesehatannya, usai melakukan perjalanan ke daerah teridentifikasi suspect corona COVID-19.

“Lakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan atau dengan lembaga pelayanan kesehatan di wilayah setempat.” Lanjut Erlangga.

Ia juga menegaskan, pihak pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol ini kepada seluruh satuan dinas pendidikan yang tersebar di wilayah Indonesia. Menurut dia, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau pengajar guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri.

"Belum ada laporan, tapi nanti kami cek ya ke Dinas Pendidikan karena ada di ranah pemerintah daerah. Kami koordinasi terus dengan dinas kesehatan dan juga dinas pendidikan,” ungkapnya.

Kebijakan membolehkan libur setelah pulang dari luar negeri episentrum corona COVID-19 untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia. Diketahui negara-negara yang telah menjadi episentrum corona selain China adalah Korea Selatan, Iran, dan Italia.