Pemerintah Komitmen Terus Upayakan Kesejahteraan Guru

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya untuk meningkatkan martabat para guru, memajukan profesi guru, serta mendorong peningkatan mutu pembelajaran.

Pemerintah Komitmen Terus Upayakan Kesejahteraan Guru
Ilustrasi foto/istimewa

MONITORDAY.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya untuk meningkatkan martabat para guru, memajukan profesi guru, serta mendorong peningkatan mutu pembelajaran. Hal tersebut tercermin dalam program pemberian tunjangan profesi guru (TPG) yang jumlah penerimanya terus meningkat.

"TPG adalah beban tetap yang dikeluarkan pemerintah. Dan akan terus dibayar sesuai dengan jumlah perkembangan guru yang punya sertifikasi dan punya hak untuk dibayarkan tunjangan profesinya. Dan jumlah ini terus naik," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, dalam siaran pers kemendikbud, Rabu (13/2). 

Didik menjabarkan, pada tahun 2017, Pemerintah melalui transfer daerah menyalurkan Rp55,1 triliun kepada 1.310,7 juta guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), meningkat menjadi Rp56,9 triliun di tahun 2019. 

Sedangkan besar dana yang disalurkan Pemerintah melalui mekanisme dana pusat yang ditransfer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke rekening masing-masing guru non-PNS sebesar Rp4,8 triliun di tahun 2017, meningkat menjadi Rp5,7 triliun pada tahun 2019.

Di samping TPG, pemerintah juga memberikan tunjangan khusus guru (TKG) sebesar 1 kali gaji pokok yang dibayarkan kepada para guru atas pengabdiannya mengajar di daerah-daerah khusus.

Jumlahnya terus meningkat, pada tahun 2017 TKG yang disalurkan melalui transfer daerah sebesar Rp1,67 triliun (41.599 guru), kemudian pada tahun 2019 sebesar Rp2,13 triliun (51.602 guru) dengan total dana sebesar Rp5,99 triliun sejak tahun 2017. Sedangkan TKG yang disalurkan melalui mekanisme dana pusat sejak tahun 2014 sebesar Rp1,34 triliun.

Selain keduanya, pemerintah juga memberikan insentif kepada guru non-PNS yang belum tersertifikasi, dengan jumlah sebesar Rp422,32 miliar (untuk 117 ribu guru) di tahun 2017, dan Rp542,32 (untuk 150 ribu guru) di tahun 2018, dan Rp591,1 miliar (untuk 164 ribu guru) di tahun 2019. 

"Bagi guru PNS yang belum mendapatkan sertifikat profesi, pemerintah memberikan tambahan penghasilan (tamsil) sejumlah Rp833 miliar di tahun 2016, Rp 1.217 miliar di tahun 2017, dan Rp795 miliar di tahun 2018," terang Didik.