Soal permintaan Mendagri pada KPU untuk menghentikan Sementara Kampanye di Sulawesi Tengah
Mendagri Meminta kepada KPU untuk menghentikan sementara kampanye di Sulawesi Tengah. namun demikian, KPU tidak bisa mengentikan kampanye karena hal itu sesuai dengan aturan dalam UU Pemili no 7.

Monitorday.com - Bencana Tsunami dan Gempa Bumi di Palu dan Donggala Sulawesi Tengah membuat banyak orang bersimpati, ratusan korban berjatuhan, beramai-ramai mengulurkan tangan, membantu menggalang dana untuk para korban.
Pasalnya Bencana tersebut terjadi tidak jauh beberapa hari setelah diumumkannya Paslon Presiden dan Wakil Presiden di Jakarta. Calon dengan nomer urut 1, Prabowo - Sandiaga Uno berhadapan dengan petahana, Jokowi - Ma'ruf Amin dengan nomer urut 2.
Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membuka masa kampanye untuk pemilu serentak 2019 dimulai sejak 23 September 2018 dan akan berakhir pada 13 April 2019 mendatang.
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri, Cahyo Kumolo menghimbau dan meminta kepada KPU untuk menghentikan sementara kegiatan kampanye Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif untuk sementara waktu di Sulawesi Tengah.
"Saya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk sementara ini tidak ada kampanye dulu di Sulawesi Tengah," Jelas Tjahjo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (1/10/2018).
Tjahjo Kumolo Khawatir bencana yang datang ditahun-tahun politik ini justru dimanfaatkan oleh para politisi untuk berkampanye. Ditengah bencana Kemanusiaan yang mestinya difokuskan pada penanganan pasca bencana, evakuasi, membantu para korban selamat, bukan malah kampanye sehingga dapat mengesampingkan nilai - nilai kemanusiaan dan kepedulian terhadap para korban bencana.
Kendati masuk dalam masa kampanye, Tjahjo berharap kepada KPU atas nama kemanusiaan, dapat menghentikan aktivitas kampanye untuk sementara waktu di wilayah terjadinya bencana,
Namun seperti dilansir Republika.id, KPU tidak mungkin melakukan penghentian dan penundaan aktivitas kampanye yang telah ditetapkannya sejak 23 September 2018 itu. Termasuk di daerah yang saat ini mengalami bencana alam. Walau begitu KPU tetap meminta agar bencana alam tidak dijadikan alat atau komoditas politik oleh para peserta pemilu 2019.
Sebagaimana dijelaskan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, bahwa seperti telah diatur dalam UU Pemilu Nomer 7 tahun 2017, masa kampanye diawali sejak tiga hari setelah penetapan daftar caleg tetap (DCT) sampai dengan 13 April 2019. Dirinya menegaskan bunyi undang-undang itu jelas mengamanatkan KPU untuk menggelar kampanye pada periode tersebut.
"Kalau kemudian KPU diminta untuk menghentikan kegiatan tahapan kampanye di daerah bencana atau daerah lain, itu hal yang tidak mungkin," ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/10).
Wahyu menambahkan bahwa KPU memahami betul maksud dari Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sejumlah tokoh lainnya yang meminta penghentian dan penundaan kampanye di daerah yang tertimpa bencana di Provinsi Sulawesi Tengah.
Namun, Mendagri juga menyampaikan, jika kampanye tetap tidak bisa dihentikan, dirinya berharap agar kampanye dapat dilakukan dengan cara menyalurkan bantuan kepada para korban bencana. Tanpa melakukan orasi, yel-yel ataupun semacamnya.
"Kalau bantuan diterima dong. Kalau bantuan, ya, ndak papa. Malah, lebih baik kalau kampanye di sana kirim bantuan air bersih makanan dan minuman. Yang penting jangan ada orasi dan yel-yel. Semua berduka," Tegasnya.