Pembubaran HTI Harus Melalui Mekanisme Pengadilan
Keputusan pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahir Indonesia (HTI) dinilai terburu-buru. Seharusnya melalui mekanisme pengadilan.

MONDAYREVIEW.COM- Keputusan pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahir Indonesia (HTI) dinilai terburu-buru. Seharusnya pembubaran ormas melalui mekanisme pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang setiap warga negara diberikan kebebasan untuk berkumpul dan berserikat. Maka itu untuk memutuskan membubarkan ormas tertentu harus berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Seperti diungkapkan oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nurwahid bahwa negara tidak diberi kewenangan untuk langsung mencabut ormas tertentu tanpa mekanisme pengadilan. Dan harus bersikap cermat dan hati-hati menuduh ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, pemerintah juga hati-hati dan cermat menuduh individu melakukan makar terhadap pemerintah. "Banyak orang dituduh makar tapi engga jelas juga tindak lanjutnya. Apa buktinya? Pak Alkhaththath (Sekjen Forum Umat Islam ) sejak tanggal 31 Maret ditahan. Sampai hari ini, enggak jelas juga proses hukumnya bagaimana, makarnya apa,” paparnya saat ditemui di Komplek Senayan Jakarta, Senin (8/5).
Politikus PKS ini menegaskan bahwa dirinya sepakat bila organisasi yang bertentangan dengan Pancasila akan dibubarkan oleh pemerintah. Tetapi, tindakan itu harus melalui mekanisme pengadilan.
"Siapapun yang dituduh anti Pancasila, ada pengadilan yang akan menguji. Kalau dia tidak bertentangan dengan Pancasila, jangan diberikan stigma bahwa dia anti Pancasila,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah bahwa untuk membubarkan HTI harus melalui mekansime pengadilan. “Pemerintah tidak boleh membubarkan HTI secara sepihak, harus melalui proses peradilan,” katanya di Komplek DPR Senayan Jakarta, Senin (8/5).
Bahkan Fahri menegaskan bahwa ormas yang dianggap anti Pancasila itu bisa hidup di tengah masyarakat karena ulah pemerintah sendiri. Pemerintah gagal menjalankan fungsinya sebagai fasilitator gerakan sosial sehingga muncul gerakan-gerakan semacam HTI.
Fahri mengakui kerap beda pendapat dengan HTI terkait banyak hal. Bahkan, dirinya yakin ada kesalahan cara HTI dalam melihat anatomi persoalan masyarakat berbasis sejarah dan sebagainya. Tetapi baginya lebih baik pemikiran itu menjadi perdebatan dan bagian dari dinamika masyarakat.
Sementara itu Menteri bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan pembubaran organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bakal dilakukan melalui proses hukum.
Wiranto menegaskan bahwa langkah tersebut untuk membuktikan pemerintah tidak secara sewenang-wenang membubarkan Ormas. Bahkan pihaknya sedang mengkaji ormas lainnya yang terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Jadi fair, pemerintah tidak sewenang-wenang, tapi tetap bertumpu hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya dalam konfrensi pers di kantornya, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5).
Lebih lanjut Wiranto menegaskan, pemerintah tidak segan-segan mengajukan langkah hukum terhadap Ormas yang dapat mengancam keamanan dan ketentraman masyarakat serta dapat mengancam eksistensi Indonesia. "Yang lain terus dipelajari, lewat lembaga peradilan, dan nanti terus dipelajasi. Jadi satu-satu dulu," katanya.