Pelonggaran Daftar Negatif Investasi 2018, Apa Untung-Ruginya ?
Salah satu kebijakan yang diambil dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 adalah Pelonggaran Daftar Negatif Investasi (DNI). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan draf rancangan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) akan segera rampung dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pekan ini.

MONDAYREVIEW.COM- Salah satu kebijakan yang diambil dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 adalah Pelonggaran Daftar Negatif Investasi (DNI). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan draf rancangan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) akan segera rampung dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pekan ini.
DNI ini merupakan salah satu produk hukum yang diciptakan untuk membuat para investor memiliki kejelasan pilihan bidang usaha yang ada di Negara kita. Tak hanya kejelasan bidang usaha, rasa aman berinvestasi pun bisa didapatkan saat para penanam modal mengetahui secara pasti aturannya.
Revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal seharusnya selesai pekan lalu, sehingga dapat diimplementasikan awal pekan ini.
Berdasarkan data yang dihimpun Mondayreview.com dari berbagai sumber menyebutkan bahwa aturan DNI yang dikeluarkan pada Peraturan Pemerintah no 44 tahun 2016, berisi tentang daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal ini memperjelas bahwa setiap penanam modal wajib mengetahui bidang apa saja yang menjadi pilihannya.
Dalam Peraturan itu juga dijelaskan tentang apa itu penanaman modal dan bagaimana bila terjadi perubahan kepemilikan modal usaha. Penanaman modal asing untuk perluasan usaha serta kewajiban-kewajiban yang perlu dilaksanakan dengan baik.
Menko Perekonomian Darmin memutuskan untuk menunda implementasinya atas permintaan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Permintaan disampaikan lantaran pengusaha merasa tidak diajak diskusi soal pelonggaran investasi yang tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI itu.
Pemerintah saat ini tengah memberikan kesempatan seluas-luasnya pada perusahaan yang ingin bekerja sama dalam Penanaman modal Asing di negara kita. Kebutuhan akan keamanan, kejelasan dan kenyamanan bagi para penanam modal menjadi faktor yang sangat diperhatikan oleh pemeintah Indonesia. Sang penanam modal ini bisa perseorangan ataupun sebuah badan usaha, bisa Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing yang berada di Negara kita.
Dalam bidang penanaman modal atau biasa juga disebut dengan Daftar Negatif Investasi (DNI), Pemerintah membaginya dalam tiga bidang, yaitu (a) Bidang usaha yang bersifat terbuka tanpa persyaratan. Contohnya usaha perkebunan lada, jambu dan sebagainya. (b) Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Contohnya perkebunan tembakau. (c) Bidang usaha yang tertutup atau terlarang. Seperti budidaya tanaman ganja.
Dengan adanya kejelasan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah berusaha memberikan ruang untuk mengembangkan sayap bagi para pengusaha, para investor baik investor asing atau investor lokal untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Saat ini, perubahan-perubahan bidang usaha terbuka atau pun tertutup selalu mengalami perkembangan mengikuti perkembangan zaman sekarang. Salah satunya dengan kerja sama yang dilakukan pemerintah dengan negara-negara ASEAN terkait kepemilikan modal asing yang dibatasi.