Meningkatkan Kesadaran Bermasker di Tengah Masyarakat
Ada dua hal yang mesti dilakukan guna mendorong peningkatan pemakaian masker di masyarakat. Pertama adalah edukasi kedua adalah penegakkan hukum.

MONDAYREVIEW.COM – Dalam menghadapi covid-19, pemerintah mengubah strategi dari pembatasan ekonomi demi kesehatan, menjadi penanganan kesehatan bersamaan dengan pemulihan ekonomi. Strategi pertama ditandai dengan pembatasan sosial berskala besar. Sementara itu strategi kedua dikenal masyarakat dengan istilah new normal. Pada awal covid-19, pemerintah membentuk gugus tugas penanganan covid-19. Sekarang disamping gugus tugas yang sudah ada, pemerintah membentuk juga gugus tugas pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Perubahan kebijakan pemerintah terkait Covid-19 bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi, PSBB memang membuat laju ekonomi melambat bahkan terancam berhenti. Pemerintah tidak mau mengambil resiko berhentinya perekonomian di Indonesia. Perekonomian berhenti akan menimbulkan chaos yang juga akan merugikan banyak pihak. Karena itu diharapkan kebijakan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi diharapkan bisa berjalan secara beriringan. Hal ini dengan catatan masyarakat dan pemerintah harus tetap mempunyai komitmen terhadap protocol kesehatan.
New normal bukan berarti kita kembali normal seperti sebelum adanya Covid-19. New normal adalah kondisi normal baru, dalam artian kita dapat beraktifitas normal dengan tetap hati-hati terhadap covid-19. Hal yang paling sederhana adalah mencuci tangan dan menggunakan masker saat berada di ruang public. Dua hal ini sangat penting dan mesti menjadi bagian dari kesadaran individu selama pandemic. Selain itu berbagai ruang public pun menetapkan protocol yang berbeda dari biasanya. Beragam fasilitas public seperti mall, hotel, tempat wisata dll menyediakan hand sanitizer dan mengadakan tes suhu tubuh sebagai syarat untuk bisa masuk ke tempat tersebut.
Sayangnya, kebijakan pelonggaran yang dilakukan pemerintah disalahpahami sebagian masyarakat. Sekelompok masyarakat seolah menganggap covid-19 sudah berakhir sehingga bisa beraktifitas normal. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam beraktifitas. Terutama di sektor informal seperti pasar tradisional dan pedagang kaki lima. Adapun dalam sektor formal seperti perkantoran relative sudah menggunakan masker dan menjaga PHBS. Hal ini perlu menjadi pemikiran dan perhatian kita semua selaku masyarakat maupun pemegang kebijakan seperti pemerintah.
Ada dua hal yang mesti dilakukan guna mendorong peningkatan pemakaian masker di masyarakat. Pertama adalah edukasi kedua adalah penegakkan hukum. Edukasi dapat dilakukan tidak hanya oleh pemerintah, namun juga oleh berbagai kelompok sipil yang memiliki kepedulian terhadap covid-19. Kita bisa mencontoh dr. Tirta Hudhi yang memberikan edukasi kepada masyarakat luas terkait pentingnya protocol kesehatan. Tirta langsung terjun ke lapisan masyarakat yang paling bawah untuk mengingatkan pentingnya PHBS dan masker. Hal ini patut ditiru karena banyak diantara kita yang melakukan sosialisasi penanganan Covid-19 hanya sampai ruangan seminar saja.
Kedua penegakkan hukum dalam hal ini yang berwenang adalah pemerintah. Kita patut menyambut baik beberapa rencana pemerintah daerah yang akan mengenakan denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kisaran dendanya 100.000 – 250.000. Kita masih bisa berdebat apakah hukuman denda lebih memberatkan masyarakat di tengah kondisi pandemic seperti ini? Namun jika memang tidak didenda berupa uang, masyarakat harus tetap diingatkan dan tidak boleh dibiarkan. Bisa dicari alternative sanksi lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.