Pelarungan ABK WNI, DPR Desak Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh

Meski sudah ada penjelasan dari KBRI Beijing bahwa pihak perusahaan katanya ikuti standar praktik kelautan internasional saat melarung 3 WNI yang meninggal, pemerintah harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap masalah ini. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia harus melindungi WNI dimanapun berada.

Pelarungan ABK WNI, DPR Desak Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta/ Dok. DPR

MONITORDAY. COM - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mendesak pemerintah melaksanakan investigasi terkait persoalan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap WNI anak buah kapal (ABK) yang dilarung ke laut oleh pihak kapal berbendera China. Menurutnya, sepatutnya pemerintah menjamin keselamatan WNI yang berada di atas kapal tersebut.

Lebih lanjut, Sukamta mengatakan pemerintah perlu memastikan yang terjadi di atas kapal tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran HAM, pemerintah seharusnya tegas dan berani melayangkan nota protes kepada pemerintah China. Selain itu, berani menggugat perusahaan kapal tersebut.

"Meski sudah ada penjelasan dari KBRI Beijing bahwa pihak perusahaan katanya ikuti standar praktik kelautan internasional saat melarung 3 WNI yang meninggal, pemerintah harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap masalah ini. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia harus melindungi WNI dimanapun berada," kata Sukamta dalam keterangan tertulis, Kamis (07/05/2020).

Adapun, Sukamta mengatakan dirinya mendapat kabar adanya perbudakan yang dialami ABK. Diketahui, WNI di atas kapal China itu bekerja 18 jam sehari selama 12 bulan, serta hanya mendapatkan gaji Rp1,7 juta per bulan.

Terkait informasi perbudakan yang dialami ABK. Berita yang diterima, WNI di atas kapal China itu bekerja 18 jam sehari selama 12 bulan, serta cuma mendapatkan gaji Rp1,7 juta per bulan.

"Parahnya ketika meninggal, mayat ABK tersebut dibuang ke laut. Boleh jadi kejadian ini telah berulang kali terjadi. Pemerintah dalam hal ini harus memperketat penempatan TKI di tempat bekerja mereka di Luar Negeri. Harus dipastikan mereka berada di perusahaan yang punya reputasi baik," ucapnya.

Selain itu, Ia meminta pemerintah serius menangani persoalan tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Regulasi Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia semestinya dikawal agar tidak terulang peristiwa serupa.

"Apalagi Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention," jelasnya.

Kemudian, Sukamta juga minta supaya Pemerintah menentukan hak-hak TKI khususnya dalam kasus meninggalnya 3 ABK WNI ini dapat tertunaikan baik gaji, pesangon dan juga asuransi dari pihak perusahaan.

"Mereka bekerja jauh dari tanah air untuk menghidupi keluarga. Jangan sampai keluarga hanya menerima berita kematian tanpa mendapatkan hak-hak dari perusahaan yang bisa digunakan untuk menyambung hidup keluarga," tambahnya.

Sukamta menuturkan masih banyak TKI yang berisiko tinggi terpapar Covid-19. Dia mendorong perlu ada pendataan akurat berapa jumlah TKI yang masih bekerja dengan resiko terpapar virus corona, berapa terdampak karantina wilayah dan kesulitan di luar negeri.

Politisi PKS itu menuturkan masih banyak TKI yang berisiko tinggi terpapar Covid-19. Menurutnya, perlu ada pendataan akurat berapa jumlah TKI yang masih bekerja dengan resiko terpapar virus corona, berapa terdampak karantina wilayah dan kesulitan di luar negeri.

"Jika diperlukan, pemerintah bisa mengambil opsi pemulangan TKI untuk memastikan keselamatan dan kesehatannya," lanjutnya.