PB HMI: Tidak Tepat Bahas RUU Omnibus Law Saat Pendemi Covid-19
Pembahasan RUU Omnibus Law kurang tepat waktunya saat indonesia masih mengalami bencana masa Pademi Covid-19.

MONITORDAY.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Padahal rancangan undang-undang tersebut banyak menimbulkan polemik di tengah masyarakat khususnya dari kalangan buruh.
Menurut Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan BPP HIPMI Ajib Hamdani, pembahasan RUU Omnibus Law kurang tepat waktunya saat indonesia masih mengalami bencana masa Pademi Covid-19.
"Menyangkut waktu, pembahasan Omnibus Law tidak tepat jangan seolah-olah dipaksakan, DPR RI terlalu memaksakan pembahasan RUU tersebut," Ucap Ajib (24/04/20).
Ajib menambahkan bahwa HIPMI secara konstruktif tetap akan memberikan masukan-masukan ke pemerintah maupun DPR, aturan-aturan yang ada dalam Omnibus Law Cipta Kerja harus sesuai dengan gagasan awal dibentuknya RUU ini yaitu untuk penguatan ekonomi, serta sejalan dengan gagasan besar yang digariskan Presiden.
"Transformasi ekonomi harus sesuai dengan yang digariskan Presiden, mendukung sektor manufaktur yang pro dengan penyerapan tenaga kerja. HIPMI sendiri menolak aturan-aturan yang memperlemah penegakan hukum dan aturan yang tidak sesuai dengan arah kebijakan global, yang tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGS)," Kata Ajib.
Terakhir akhir Ajib mengatakan bahwa HIPMI sendiri tidak melihat urgensi RUU ini sehingga pembahasannya kurang tepat di masa Pandemi Covid-19.
Di lain pihak David Effedi Presidium Kader Hijau Muhammadiyah mengatakan bahwa Omnisbus Law semacam kejahatan yang tersistematis untuk meloloskan pembahasannya di tengah pandemi Covid-19.
"Pemerintah termasuk DPR nampaknya gagal membangun sense of crysis, bukan hanya soal kemiskinan, hak buruh, ekologi, tetapi melanjutkan omnnibus law di tengah pandemi covid-19, adalah jelas pengelola negara ini telah mati sense of crysisnya. sudah mati rasa terhadap keadaan buruk dunia ini" tutup Cak David Pegiat Komunitas Rumah Baca Yogyakarta.
Di lain pihak PB HMI melalui Hadi Rusmanto (Ketua Bidang Industri dan perdagangan PB HMI) mengatakan bahwa, pemerintah seharusnya mampu memberikan ruang-ruang infomasi untuk khalayak umum, agar bisa mendapatkan akses draf Omnisbus Law tersebut.
"Kita meminta kepada DPR sebelum Omnibus Law di sahkan, agar di kaji lagi poin poin nya, kami meminta agar terbuka terkait informasi menyangkut masalah sisi positif dan negatif OmnibusLaw tersebut, jangan terkesan di tutup-tutupi,” tukas Hadi Mahasiswa Pascasarjana Trisakti itu.