PAN Nilai Carry Over Dalam RUU Harus Dilihat Dari Kebutuhan Hukum
Saya termasuk orang yang sangat konsen pada perencanaan hukum lima tahun ke depan. Untuk jangka pendek atau prioritas, itu harus dimulai dari peraturan internal DPR. Dan saya melihat carry over ini mari kita evaluasi kembali, perlu tidak. DPR harus tegas menyatakan ya atau tidak untuk kebutuhan hukum carry over itu. Pembahasan carry over harus dibahas Baleg lalu diteruskan ke Komisi terkait.

MONITORDAY.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ali Taher mengatakan keputusan carry over (pengalihan pembahasan) sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) dari periode sebelumnya ke periode berikutnya harus dilihat dari kebutuhan hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, Para Anggota Dewan bisa menentukan kelanjutan nasib sebuah RUU yang diusulkan carry over tersebut di Baleg DPR RI.
“Saya termasuk orang yang sangat konsen pada perencanaan hukum lima tahun ke depan. Untuk jangka pendek atau prioritas, itu harus dimulai dari peraturan internal DPR. Dan saya melihat carry over ini mari kita evaluasi kembali, perlu tidak. DPR harus tegas menyatakan ya atau tidak untuk kebutuhan hukum carry over itu. Pembahasan carry over harus dibahas Baleg lalu diteruskan ke Komisi terkait,” kata Anggota Ali Taher di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/01/2020).
Terkait carry over sepenuhnya jadi hak Anggota Dewan Ali Taher mengatakan sebuah RUU yang sebelumnya masuk carry over bisa saja tidak dilanjutkan berdasarkan kebutuhan hukumnya sendiri. Namun bila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang di-carry over, maka itu sangat perlu, karena kebutuhan hukumnya sangat mendesak. RKUHP harus segera menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial yang usianya sudah sangat tua.
“RKUHP adalah kebutuhan bangsa yang sangat mendesak termasuk dalam konteks pembaharuan hukum. KUHP ini sudah ada sejak 1918. Sementara Kitab Perdatanya sudah sejak tahun 1888. Baik perdata maupun pidana sudah usang. Bagi saya, RKUHP itu sudah memenuhi unsur-unsur substansi hukum yang dikehendaki. Berdasarkan kebutuhan hukum yang berjalan perlu disahkan. Itu sudah dibahas 40 tahun dengan melibatkan para pakar hukum dan ahli,” tuturnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan Anggota DPR RI dapat mengajukan RUU secara pribadi. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) harus disiapkan oleh Anggota yang bersangkutan sebagai pengusul. Hanya saja dukungan anggaran masih jadi masalah. Kini, ia berharap Sekretaris Jenderal DPR RI harus menyiapkan anggarannya bila ada satu anggota mengusulkan RUU.