PAN Dorong Hukuman Mati Bagi Kasus Kejahatan Luar Biasa
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding menilai penerapan hukuman mati juga tepat untuk kasus-kasus kejahatan luar biasa berkaitan dengan kemanusiaan dan kejahatan transnasional. Namun, pada sisi lain hukuman mati memang bertentangan dengan hak untuk hidup.

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding menilai penerapan hukuman mati juga tepat untuk kasus-kasus kejahatan luar biasa berkaitan dengan kemanusiaan dan kejahatan transnasional. Namun, pada sisi lain hukuman mati memang bertentangan dengan hak untuk hidup.
"Dari sisi hukuman mati, kalau kita melihat UU Hukum Pidana. Banyak kasus yang luar biasa berkaitan kemanusiaan, kejahatan transnasional saya kira memang perlu diterapkan hukuman maksimal," kata Sarifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Menurut Sarifuddin, kasus narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda justru pelaku utamanya banyak berasal dari luar Indonesia.
"Ini kejahatan transnasional yang dapat merusak generasi muda kita. Ini juga tidak lepas dari bandar-bandar dari luar yang memanfaatkan warga kita," ucapnya.
Lebih lanjut, Sarifuddin mengatakan peredaran narkoba di negeri ini menurut temuan Badan Narkotika Nasional justru dikontrol oleh orang-orang asing. Pasalnya, mereka yang tertangkap belum dieksekusi mati di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Yang mengendalikan peredaran narkoba adalah terpidana mati di dalam lapas yang sampai saat ini belum dieksekusi," ungkapnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan paling tidak hukuman mati tetap dapat diterapkan dengan selektif sehingga kasus-kasus luar biasa dan kasus-kasus sifatnya transnasional mengganggu kedaulatan bangsa dan merusak generasi bangsa dapat ditindak secara maksimal.
"Seperti yang tertembak kemarin di Banten, itu juga warga negara asing. Tapi yang rusak dan jadi korban warga negara kita. Oleh karena itu, penerapan hukuman mati itu dalam UU ada benarnya," tambahnya.