PKS Komitmen Tak Calonkan Mantan Terpidana Pada Pilkada
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), Nasir Djamil menegaskan partainya berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan terpidana kasus korupsi pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020.

MONITORDAY.COM - Politikus Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), Nasir Djamil menegaskan partainya berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan terpidana kasus korupsi pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020.
"PKS punya komitmen, kalau misalkan ada calon kepala daerah yang terpidana korupsi, tentu kita tidak akan mengusung itu," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Menurutnya Nasir, mencalonkan mantan terpidana korupsi dalam Pilkada akan berdampak pada citra partai di dalam masyarakat.
Lebih lanjut, Nasir menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada yang tidak mencantumkan larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk maju di Pilkada adalah ujian bagi partai politik, apakah berani mencalonkan mantan terpidana korupsi atau tidak.
"Yang kedua apakah masyarakat tergoda dan mau memilih calon kepala daerah yang punya track record sebagai mantan terpidana korupsi. Jadi ini sebenarnya menarik, itu plusnya begitu," tambahnya.
Selain itu, Nasir menyatakan peraturan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak memiliki komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.