PAN Berharap UU Pemilu Tidak Berubah Setiap Lima Tahun

PAN Berharap UU Pemilu Tidak Berubah Setiap Lima Tahun
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/ Dok. DPR

MONITORDAY.COM - Wacana Perubahan Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi sorotan sejumlah pihak, ada yang mendukung dan menolak. 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus mendukung perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berdasarkan kebutuhan objektif dan tidak direvisi setiap lima tahun sekali.

Guspardi berharap perubahan UU Pemilu bisa dioptimalkan sehingga bisa untuk jangka panjang atau tidak untuk lima tahunan saja.

"Komisi II sudah mempunyai komitmen dan itu sudah kami bangun dengan harapan revisi UU Pemilu ke depan harus 'continuity' dan didorong berdasarkan kebutuhan objektif demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar," kata Guspardi dalam keterangannya yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Sebelumnya, pernyataan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta DPR RI tidak merevisi UU Pemilu demi kepentingan politik jangka pendek. 

Adapun PSI menilai ada tendensi ke arah tersebut jika melihat sejumlah poin yang hendak di revisi dari UU Pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Guspardi mengatakan jangan sampai demokrasi Indonesia dicederai dengan praktik revisi regulasi demi kepentingan jangka pendek partai politik atau siapa pun.

Selain itu, ia juga setuju apabila UU Pemilu tidak direvisi setiap lima tahun sekali. Jadi, harapannya revisi yang diajukan saat ini dapat dioptimalkan.

Menurut Guspardi, UU Pemilu idealnya punya jangka waktu panjang bukan mengakomodasi situasi tertentu dan kepentingan tertentu mengikuti siklus lima tahunan.

"Pada dasarnya, UU Pemilu seyogianya di evaluasi setelah berjalan tiga atau lima kali pemilu. Hal itu penting agar tidak ada kesan mengubah regulasi pemilu demi kepentingan politis," ungkapnya.

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai, apabila UU Pemilu sering gonta ganti atau di revisi menjelang pemilu, terkesan ada kepentingan politik sesaat karena seharusnya UU Pemilu tidak direvisi terlalu cepat.

"Meski hal tersebut tidak bisa dijamin ke depan. Tentu kurang elok rasanya dan terkesan ada kepentingan sesaat dari partai-partai yang berkuasa atau lain sebagainya," tukasnya.