AILA Usulkan Perubahan Nama RUU Panghapusan Kejahatan Seksual

AILA mengusulkan agar Judul Undang-undang tersebut diubah, karena menurutnya, terkesan hanya melarang kekerasan saja, bukan pada baik atau tidak perilakunya.

AILA Usulkan Perubahan Nama RUU Panghapusan Kejahatan Seksual
source : aila

Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi VIII DPR RI, untuk membahas Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).

Dalam kesempatan tersebut AILA mengusulkan agar Judul Undang-undang tersebut diubah, karena menurutnya, terkesan hanya melarang kekerasan saja, bukan pada baik atau tidak perilakunya.

"Karena mungkin jika tidak ada kekerasan berarti diperbolehkan. Kami usulkan agar judul itu diganti dengan Undang-undang 'Penghapusan Kejahatan Seksual' atau kejahatan kesusilaan." ujar perwakilan AILA Dinar Dewi Kania, Rabu (31/01), di ruang rapat komisi VIII DPR-RI, Senayan, Jakarta.


Selain itu, Dinar Juga mengusulkan agar bentuk-bentuk kekerasan yang ada dalam RUU tersebut, beberapa poin didalamnya menimbulkan kernacuan. Dan menghendaki adanya perilaku seks menyimpang.

"Inilah yang kita anggap bahwa norma-norma yang ada dalam RUU ini tidak memenuhi kebutuhan mendasar masyarakat Indonesia yang beragama dan berbudaya ini." Ujarnya.

Kemudian, Dinar menyimpulkan bahwa seharusnya RUU tersebut menjadi payung hukum bagi kasus-kasus pelecehan seksual di masyarakat, bukan malah membuka liberalisasi seksual pada masyarakat, yang tidak sesuai dengan norma-norma di Indonesia.