Pakar Hukum Tata Negara: Gugatan Tim Prabowo Sulit Diterima MK
Pakar Hukum Tata Negara Bavitri Susanti menilai, gugatan yang diajukan tim Prabowo-Sandi dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) akan sulit diterima Mahkamah Konstitusi (MK). ia mempunyai berapa alasan terkait hal ini.

MONITORDAY.COM - Pakar Hukum Tata Negara Bavitri Susanti menilai, gugatan yang diajukan tim Prabowo-Sandi dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) akan sulit diterima Mahkamah Konstitusi (MK). ia mempunyai berapa alasan terkait hal ini.
Pertama, terkait alat bukti dan saksi yang dibawa oleh tim hukum Prabowo, Bavitri menilai tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran pemilu.
Ia mengatakan, untuk membuktikan dalil-dalil permohonan di Pilpres memang cukup sulit, tidak seperti di tingkat Pilkada yang relatif lebih mudah, karena lingkupnya lebih kecil.
"Mungkin Bambang Widjojanto mau mencoba peruntungannya kan karena dulu dia menang di pilkada. Tapi beda levelnya, terus struktur dan konstruksi hukumnya juga beda antara pilkada dengan pemilu," ujar Bavitri, Senin (24/6).
Selain itu, terkait gugatan untuk mendiskualifikasi cawapres 01, menurut Bavitri juga akan sulit karena kewenangannya bukan di MK, tetapi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Nanti dalil akan dijawab satu per satu dan dijelaskan pembuktiannya oleh Mahkamah. Dalil diskualifikasi itu menurut saya akan ditolak oleh MK," tutur dia.
Lebih lanjut terkait dalil tentang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), menurut Bavitri, gugatan ini juga tidak akan dikabulkan oleh MK karena bukan wewenang MK melainkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara terkait dalil dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, Ia mengatakan, MK memang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017.
"Namun, MK tetap akan mengaitkannya dengan hasil Pilpres 2019 karena pada dasarnya secara konstitusional MK memang tempat untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu," lanjut dia.
Karena itu, Bavitri menegaskan, Kalaupun ada kecurangan harus TSM dan dikaitkan dengan hasil secara umum apakah itu akan membalikkan suara atau tidak.
"Jadi kalau saya melihat pembuktiannya kemarin itu kurang kuat. Dua dalil yakni pembubaran KPU dan diskualifikasi itu sangat bermasalah. Kalau yang lain masih bisa diperdebatkan," tandas Bavitri.
Seperti diketahui, MK telah selesai menggelar sidang Perselisihan hasil pemilu (PHPU). saat ini hakim MK sedang melaksanakan rapat dewan hakim untuk menentukan putusan dari gugatan tersebut. Seperti dikabarkan putusan sidang akan dilaksanakan pada Kamis (27/6) mendatang.