Pakar Hukum Sebut Hanya MK Yang Bisa Koreksi Hasil Pemilu
Soal kubu Prabowo-Sandi yang tidak ingin membawa kasus dugaan kecurangan atau sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut buka suara terkait itu.

MONITORDAY.COM - Soal kubu Prabowo-Sandi yang tidak ingin membawa kasus dugaan kecurangan atau sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut buka suara terkait itu.
Komentar Refly ditulis melalui akun Twitternya @ReflyHZ pada hari Kamis (17/5).
Menurutnya, apabila dugaan kecurangan pemilu tidak dibawa ke MK maka keputusan KPU nantinya menjadi sah dan hasil pemilu menjadi final.
“Kalau tidak ada komplain ke MK, apa yang diputuskan KPU jadi sah dan menjadi hasil pemilu yang final. Tindakan di luar jalur itu tidak akan mengubah apa-apa,” cuit Refly.
“Soalnya bukan percaya atau tidak percaya. Soalnya adalah satu-satunya institusi yang bisa mengoreksi hasil pemilu oleh KPU, ya hanya MK,” tambahnya.
Refly juga menyinggung soal lembaga-lembaga yang dipilih DPR, tetapi anggota DPR juga yang tidak mempercayainya.
“Hal yang sama berlaku pula untuk lembaga-lembaga lain yang anggotanya dipilih DPR, termasuk KPK. Jangan sampai terus terjadi, kalian memilih kalian pula yang tidak mempercayai,” tuturnya.
Lebih lanjut, Refly menyarankan agar para politisi yang duduk di Senayan untuk memilih para komisioner KPU, KPK dan hakim konstitusi yang berintegritas.
“Ketika sebagian parpol dan politisi tidak percaya KPU dan MK, nasehat saya cuma satu. Lain kali kalau memilih anggota KPU atau hakim konstitusi, carilah yang paling kuat integritas dan independensinya. Jangan hanya yang kuat lobi atau karena gampang ditundukkan,” pungkasnya.