Pakar Hukum Kritisi Adanya Kesamaan Aturan Soal 'Marital Rape' dalam RKUHP

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar menilai subtansi pada pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memiliki kesamaan dengan UU no. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Maka, lebih baik mengoptimalkan undang-undang yang sudah ada.

Pakar Hukum Kritisi Adanya Kesamaan Aturan Soal  'Marital Rape' dalam RKUHP
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar

MONITORDAY.COM - Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar menilai subtansi pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memiliki kesamaan dengan UU no. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Maka, lebih baik mengoptimalkan undang-undang yang sudah ada.

Menurutnya, Pasal 480 dalam RKUHP hasil penyempurnaan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya yang belum waktunya untuk kawin. Dalam UU KDRT juga sudah mengatur larangan laki-laki menikahi wanita di bawah umur.

“Tapi ternyata, di KUHP dinyatakan kalau mengawini di bawah umur, dipaksa, dimasukkan dalam kategori pemerkosaan,” kata Abdul di D’Consulate, Jakarta, Sabtu (07/09).

Dia memaparkan, bahwa sebenarnya pemerkosaan lebih ditekankan kepada perilaku seks di luar nikah. Namun, dalam pernikahan yang dilakukan oleh orang dewasa, diksi itu tidak tepat untuk dipakai untuk hubungan suami istri.

Dia mencatat dua kekeliruan dalam RKUHP yang sedang dikebut DPR. Menurut Abdul, pada redaksi RKUHP tidak membedakan kejahatan dan pelanggaran.

”Semua masuk semua jadi pidana. KUHP itu jadi satu, semua itu kejahatan, dianggap jadi satu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, KUHP memandang pola hubungan antara laki-laki dan perempuan secara liberal, hanya melindungi korban. Ia mencontohkan, KUHP hanya melindungi wanita belum cukup umur dinikahkan atau perempuan pingsan diperkosa.

“Itu kemudian ditarik ke KUHP yang baru. Padahal sebenarnya sudah ada UU yang khusus juga, KDRT. Jangankan orang lain, suami aja bisa dipidinakan melalui KDRT. Kekerasannya tidak hanya kekerasan fisik, tapi juga kekerasan ekonomi,” jelasnya.