LADK Ditolak KPU, Dua Parpol di Flores Timur Mengadu Ke Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Demokrat dan PAN Flores Timur.

LADK Ditolak KPU, Dua Parpol di Flores Timur Mengadu Ke Bawaslu
Bawaslu (Fhoto : Elshinta / Net)

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat dan PAN Flores Timur. Pengaduan itu terkait penolakan KPU atas laporan awal dana kampanye kedua partai itu.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Flores Timur, Yohanes NB Paru menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengaduan tersebut ke bawaslu.

"Kami sudah menyerahkan surat pengaduan ke Bawaslu. Tinggal menunggu jadwal persidangan," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Flores Timur, Sabtu, (6/10/2018)

Selanjutnya, Yohanes juga memaparkan bahwa penolakan KPU terhadap laporan awal dana kampanye (LADK) Partai Demokrat disebabkan keterlambatan selama dua menit dari waktu yang telah ditetapkan.

Dengan begitu, pihaknya sangat kecewa dengan alasan KPU tersebut. Untuk itulah mereka mengadukan persoalan ini kepada Bawaslu.

Selain Partai Demokrat, hal yang sama juga dialami oleh DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Flores Timur. Ketua DPD PAN Flores Timur, Rofinus Baga juga menjelaskan, pihaknya telah mengadukan KPU ke Bawaslu. 

"Pengaduan sudah kami sampaikan, tetapi masih menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan Bawaslu," jelas Rofinus

Rofinus menambahkan pihaknya sangat kecewa terhadap penolakan KPU. Dalam hal ini,  KPU dinilai sama sekali tidak mempertimbangkan aspek sosiologis.

Kedua Partai, DPD Demokrat dan PAN Flores Timur terancam tidak bisa ikut dalam pemilu 2019. Karena kedua partai tersebut di tolak LADK - nya oleh KPU.

Sebelumnya, partai Demokrat ditolak karena telat memberikannya laporan selama 2 menit, sementara PAN telat selama 20 menit.

Kendati demikian, Anggota DPRD Fraksi PAN itu tetap menghormati kewenangan KPU dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemilu.