PA 212 Keberatan Ma'ruf Amin Dianggap Tokoh Kunci Dalam Aksi 212

Persaudaraan Alumni (PA) 212, menyatakan nada keberatan dengan pernyataan politisi PDIP Kapitra Ampera yang menyebut KH Ma'ruf Amin berperan penting dalam Aksi 212 tahun 2016 lalu. Ma'ruf Amin dinilai bukanlah 'saksi mahkota' seperti dikatakan mantan kuasa hukum GNPF-MUI itu atas kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama dua tahun yang lalu.

PA 212 Keberatan Ma'ruf Amin Dianggap Tokoh Kunci Dalam Aksi 212
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM - Persaudaraan Alumni (PA) 212, menyatakan nada keberatan dengan pernyataan politisi PDIP Kapitra Ampera yang menyebut KH Ma'ruf Amin berperan penting dalam Aksi 212 tahun 2016 lalu. Ma'ruf Amin dinilai bukanlah 'saksi mahkota' seperti dikatakan mantan kuasa hukum GNPF-MUI itu atas kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama dua tahun yang lalu.

"Kami atas nama PA 212 menyatakan keberatan serta membantah keras pernyataan Kapitra bahwa KH Ma'ruf Amin merupakan 'saksi mahkota' pada persidangan Ahok yang menistakan Al Maidah ayat 51, maka atas keterangan tersebut Kapitra memberikan pandangan hukum menyesatkan publik," kata Kepala Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/11).

Menurut Damai, pernyataan Kapitra itu perlu diluruskan secara hukum. Dalam praktek hukum pidana formal di Indonesia atau KUHAP yakni UU Nomor 8 Tahun 1981, maupun hukum acara pidana, tidak mengenal istilah 'saksi mahkota' atau 'kesaksian mahkota'.

Ia menjelaskan, dalam Logika negeri hukum asal HIR (Belanda) sendiri pun sampai saat ini, tidak mengenal dan tidak menggunakan terkait 'saksi mahkota' yang dinyatakan Kapitra. Menurutnya, di dunia ini hanya negara Italia yang memakai kesaksian 'mahkota'.

"Itupun munculnya kesaksian 'saksi mahkota' tersebut oleh karena desakan kebutuhan untuk memberantas kelompok kejahatan mafioso yang sangat merajalela (kartel dan heroin)," terang Damai.

Damai melanjutkan, bahwa istilah 'saksi mahkota' itu muncul sekitar tahun 1950-an, di mana salah seorang anggota mafia dijanjikan oleh hakim, serta dijamin tidak akan diganjar hukuman serta akan diberikan kebebasan oleh dan atas nama negara Italia dengan cara-cara melalui pemberian identitas baru, tempat tinggal baru, termasuk passpor dan visa untuk keselamatannya si 'saksi mahkota' dari praktek balas dendam para teman atau koleganya.

"Asalkan saksi tersebut membantu untuk membongkar praktek kejahatan termasuk tokoh-tokoh pelaku kejahatan dengan bukti-bukti akurat yang dimilikinya," ujarnya.

Atas hal itu, Ia meminta Kapitra dapat menjelaskan kepada masyarakat agar masyarakat terkait saksi mahkota yang disematkan kepada Ma'ruf Amin dalam kasus pada Pilkada DKI itu.

"Bila istilah hukum yang sebenarnya KH Ma'ruf Amin adalah sebagai 'saksi mahkota perkara Ahok' digunakan oleh Kapitra sebagai 'saksi mahkota', padahal KH Ma'ruf Amin tidak terlibat atas penistaan Ahok, malah beliau ikut menjadikan Ahok karena perbuatan deliknya menjadi pesakitan di PN Jakarta Utara," pungkasnya.