Operasi Tangkap Tangan dan Efek Jera Korupsi

Operasi Tangkap Tangan dan Efek Jera Korupsi

MONDAYREVIEW.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK kembali terjadi dan menghentak jagat politik dan hukum di Indonesia. Kali ini tak tanggung-tanggung menyeret Gubernur Kepri. Sinyalemen kuat dapat dibaca dari pernyataan resmi KPK. 

"Ada unsur kepala daerah," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (10/7/2019).

Efek jera dari hukuman penjara nampak tak sebanding dengan keterpaksaan untuk menangguk pundi keuangan negara demi memperkaya diri dan mengamankan jabatan yang disandang seseorang.

Biaya politik yang tinggi membuat para Kepala Daerah satu demi satu berurusan dengan hukum. Kebutuhan para politisi yang duduk di puncak jabatan eksekutif untuk menyediakan apa yang dikenal sebagai biaya politik tentu tak bisa menjadi pembenar atas tindak pindana korupsi, namun bukan pula faktor yang  dapat dinafikan begitu saja. 

Tanpa mahar, sangat sulit seseorang bisa mencalonkan diri dan memenangkan pilkada. Setelah terpilih pun silih berganti datang tekanan dan todongan dari berbagai fihak termasuk kekuatan-kekuatan politik untuk meminta kucuran dana. APBD pun digerogoti demi menghidupi partai dan kroni-kroni politik. Itu semua sudah menjadi rahasia umum.   

Kasus reklamasi yang diduga membelit Nurdin Basirun seakan mengingatkan kembali pada kasus di DKI Jakarta yang menyeret sejumlah anggota DPRD. Gaung dan atensi publik atas kasus reklamasi ternyata tak menyurutkan sejumlah fihak untuk bermain di proyek perluasan daratan ini. Di saat harga tanah melambung, mata sebagian pengusaha yang jeli melihat peluang justru mendorong upaya untuk mempengaruhi pengambilan keputusan terkait kebijakan publik.    

Nurdin Basirun kader yang matang pengalaman. Berangkat dari pengusaha Pelayaran Rakyat, ia telah menapaki jabatan politik sejak dari wakil bupati Karimun, lantas menjadi bupati, wakil gubernur, dan akhirnya menjadi gubernur seiring meninggalnya gubernur HM Sani. Bintangnya cemerlang bak kejora. Namun apa daya kini harus berakhir di tangan KPK.   

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dalam OTT tersebut, enam orang diamankan termasuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun. 

Keberadaan istilah OTT pada dasarnya semata untuk mengubah suatu norma keharusan atau larangan menjadi kebolehan. Pasal 35 misalnya mengenai penggeledahan dalam tempat-tempat tertentu dalam situasi tertentu dilarang untuk dilakukan penggeledahan, menjadi boleh dilakukan penggeledahan jika kondisinya adalah tertangkap tangan. 

Pasal 111 ayat (1), mengecualikan pasal syarat subyek yang berwenang melakukan penangkapan pada pasal 18 ayat (1) yang dalam pasal tersebut disebutkan petugas kepolisian menjadi boleh juga dilakukan oleh orang biasa jika kondisinya adalah tertangkap tangan.

Sebuah petisi sempat mencuat ke permukaan sebagai protes para penyidik KPK atas hambatan yang mereka alami dalam proses penegakan hukum termasuk OTT.  

“Hampir seluruh satgas di penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan operasi tangkap tangan yang sedang ditangani karena dugaan adanya kebocoran OTT," demikian bunyi penggalan petisi yang dibuat pada 29 Maret lalu.