Memperkuat Demokrasi Ekonomi
Titik tolak dari konstitusi ekonomi Republik Indonesia adalah keinginan untuk menyediakan landasan bagi kebijakan ekonomi yang dapat mengadakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.

TATKALA UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945, sejak saat itu demokrasi ekonomi resmi dianut sebagai ciri perekonomian bangsa Indonesia dalam konsepsi negara kesejahteraan sosial. Titik tolak dari konstitusi ekonomi Republik Indonesia adalah keinginan untuk menyediakan landasan bagi kebijakan ekonomi yang dapat mengadakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Dalam konstitusi, koperasi bahkan secara eksplisit dipandang sebagai corak usaha demokratis yang paling sesuai untuk mengoreksi struktur ekonomi warisan kolonial sekaligus sebagai desain perekonomian di masa depan.
Spirit utama koperasi yang termuat dalam konstitusi sering dimaknai sebagai kerja sama antar manusia untuk saling tolong menolong dalam mencapai kepentingan bersama. Suatu model kerja kawanan semut (the work of ants), yaitu desain sistem ekonomi yang berorientasi kesejahteraan umum dan mendasarkan praktek pembangunan yang kolaboratif, inklusif, dan dikendalikan oleh setiap warga negara.
Pemerintah tidak mesti terlibat dan mengurus semua hal, tetapi secara konsisten menyediakan ekosistem yang baik bagi pertumbuhan sektor-sektor usaha berbasis rakyat ini. Pemerintah membuat regulasi, memfasilitasi penguatan organisasi ekonomi rakyat di level makro dan mikro. Diantaranya dengan meningkatkan kemampuan SDM, kebijakan perpajakan yang pro usaha kecil dan koperasi, perlindungan terhadap sektor usaha yang tertutup bagi modal asing, mempermudah perizinan hingga akses permodalan, teknologi dan pasar.
Sektor usaha besar juga dapat berperan dengan membantu agar yang kecil bisa dapat berkembang, misalnya membangun kerjasama produksi maupun pemasaran. Pemilik perusahaan memberdayakan para pekerjanya agar dapat ikut serta dalam pengelolaan perusahaan, kepemilikan saham dan sebagainya. Dengan begitu, lingkungan kegiatan usaha ekonomi dapat bergerak ke jalur yang sama, yaitu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Begitulah sebenarnya esensi dari struktur ekonomi yang hendak dibangun di Indonesia: Pelaksanaan prinsip demokrasi ekonomi dalam seluruh kegiatan perekonomian nasional.
Sejurus dengan ini, sistem politik dapat dibenahi ke arah pelibatan dan keikutsertaan rakyat secara substansial dalam pengambilan kebijakan oleh negara. Posisi rakyat yang berdaya secara ekonomi, membuka peluang meninggikan daya tawar dan meningkatkan literasi politik warga ke arah yang lebih baik dari hanya sekedar mobilisasi politik lima tahunan lewat pemilu. Sebagai contoh, peningkatan kesejahteraan dan kekayaan setiap warga negara, dapat mendorong pemerintah memperlebar basis pertumbuhan pendapatan negara dari pajak yang memiliki arti penting bagi pembangunan. Di sisi lain, kondisi ini juga dapat mendorong kesadaran warga negara sebagai pembayar pajak, terlibat aktif mengontrol alokasi anggaran negara agar penggunaannya benar-benar bermanfaat bagi kepentingan publik.
Quo Vadis Koperasi dan UMKM?
Koperasi adalah institusi ekonomi milik rakyat yang memiliki andil penting dalam perekonomian di banyak negara di dunia. Keberadaannya tidak terbatas pada negara-negara yang berhaluan sosialis, tetapi juga sangat subur di negara-negara yang bercorak kapitalis.
Bahkan, di negara-negara kapitalis, koperasi disadari sebagai antithesis dari cara kerja dan model ekonomi kapitalis yang mengandalkan sektor-sektor usaha privat yang umumnya adalah perusahaan besar.
Kontribusi koperasi terhadap PDB negara-negara di dunia juga sangat besar. Sebut saja Amerika Serikat, kontribusi koperasi terhadap PDB pada 2008 mencapai 4,7 persen, Jerman 7,3 persen, Jepang 3,2 persen, Perancis 7,7 persen, Italia 7,4 persen, Spanyol 6,2 persen. Hal tersebut dapat dilihat dari kontribusi koperasi pada beberapa sektor.
Di sektor perbankan misalnya, pada 2009, 7.708 Credit Union di Amerika Serikat memiliki total aset sebesar 899 milyar dolar AS dan menguasai 6 persen dari market share (pangsa pasar) seluruh total aset lembaga keuangan. Bank koperasi di Uni Eropa memiliki total aset sebesar 7,768 milyar pada 2008 dan menguasai 18 persen dari total market share dalam bentuk deposito di seluruh EU dan 16 persen dari total kredit di Uni Eropa. Angkanya bisa lebih dahsyat lagi jika kita melihat di masing-masing negara anggota EU. Di Jerman, Bank Koperasi menguasai 19 persen total deposito dan 16 persen kredit. Begitu juga di Prancis, Bank Koperasi menguasai 42 persen total deposito dan 46 persen total kredit.
Tugas pemerintah turut serta dalam mengembangkan koperasi dan UMKM tidak mudah. Dari segi jumlah, koperasi dan UMKM merupakan pelaku ekonomi yang penting dan mayoritas di Indonesia. Hingga 2017, jumlah koperasi aktif berkisar 126.343 unit dengan jumlah keanggotaan mencapai 26.795.164 orang. Kontribusi PDB koperasi pada PDB nasional meningkat dari 1,71% pada 2014 menjadi 5,1% pada 2018. Sedangkan jumlah UMKM bahkan amat luar biasa, mencapai 62,9 juta unit. Jumlah ini terdiri dari 62,1 juta unit (98,70%) Usaha Mikro, 757.090 unit (1,20%) usaha Kecil, dan 58.627 unit (0,09%) usaha menengah. Hingga tahun 2017, Sektor UMKM menyerap sekitar 97% dari total tenaga kerja dan berkontribusi sebesar 60% terhadap PDB. Tidak bisa dibantah peran strategis koperasi dan UMKM dalam perekonomian nasional.
Peran pemerintah setidaknya dapat dilakukan pada tiga bidang. Pertama, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pelaku usaha Koperasi dan UMKM. Sumber daya manusia yang unggul memungkinkan pelaku usaha melakukan inovasi dan beradaptasi dengan lingkungan yang dinamis. Pada usaha koperasi dan UMKM yang memiiki SDM yang baik, terbuka peluang bagi kemajuan yang akan dicapai: jaringan usaha yang meningkat dan manajemen yang handal dalam menghadapi tantangan di dalam pasar, terutama sekali kemampuan beradaptasi di era teknologi informasi saat ini.
Kedua, membuat suatu kebijakan yang membuka peluang yang luas bagi koperasi dan UMKM dapat mengakses dan memiliki modal material yang memadai. Seperti kepastian hak kepemilikan dan atau hak pengelolaan atas tanah, permodalan dan modernisasi teknologi. Pilihan kebijakan ini mendorong adanya perubahan mendasar dalam pengalokasian sumber-sumber daya produktif lebih besar kepada koperasi dan UMKM. Investasi-investasi diarahkan kepada sektor-sektor yang memiliki dampak luas secara sosial, ekonomi, dan ekologi. Suatu tren baru akan diciptakan: lingkungan yang kondusif bagi berkembangnya koperasi dan UMKM di dalam sistem perekonomian nasional.
Ketiga, modal material yang memadai dan sumber daya manusia yang handal harus berdiri di atas organisasi yang kuat. Koperasi sebagai institusi ekonomi yang demokratis harus menjadi teladan, tidak boleh lagi ada koperasi “abal-abal”, “papan nama” dan semua stereotip buruk yang melekat pada institusi ini di masa lalu. Pada koperasi, keberhasilannya bahkan tidak diukur berdasarkan besar atau kecilnya laba usaha, tetapi berdasarkan keberhasilannya dalam mengamalkan nilai koperasi sekaligus menjadi jangkar dari perekonomian.
Begitupun halnya dengan UMKM. Meraka haruslah merupakan organisasi ekonomi yang mengakar dan melayani kepentingan rakyat Indonesia sebagai konsumen utamanya. Kolaborasi dan sinergi adalah kunci agar UMKM bisa naik kelas dan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mengakselerasi usaha. Peran pemerintah terutama sekali yaitu memperkuat regulasi dan kebijakan yang berpihak pada koperasi dan UMKM. Membangun suatu strategi cerdas menahan tekanan, loby dan pengaruh korporasi besar menelikung agenda-agenda ekonomi konstitusi demi kepentingan pribadi dan kelompoknya. Wallahu a’alam.