Ombudsman Ungkap Kerumunan Saat Rizieq Shihab Tiba di Soekarno-Hatta Berpotensi Pidana
Benar bahwa ada potensi tindak pidana dalam kerumunanan massa di Tebet dan Petamburan seperti halnya kerumunan massa di Bandara yang melanggar ketentuan dalam UU karantina kesehatan.

MONITORDAY.COM - Ombudsman Jakarta Raya mengamati terkait potensi tindak pidana dalam kerumunan massa saat menyambut kedatangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat di Bandara Soekarno-Hatta pada (10/11) lalu. Pasalnya, tindak pidana itu sepenuhnya menjadi bagian pemerintah pusat.
Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, tanggung jawab pencegahan penularan Covid-19 di kawasan Bandara sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Benar bahwa ada potensi tindak pidana dalam kerumunanan massa di Tebet dan Petamburan seperti halnya kerumunan massa di Bandara yang melanggar ketentuan dalam UU karantina kesehatan,” kata Teguh dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11).
Menurut Teguh, jika aparat kepolisian ingin menyelidiki potensi tindak pidana itu, maka harus meminta keterangan dari pemerintah pusat.
Adapun, hal itu diatur dalam pasal 83 ayat 1 tentang kewajiban pengawasan pemerintah pusat terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
“Bandara tidak masuk dalam wilayah PSBB yang dimaksud, maka rujukan pelanggaran terhadap ketentuan karantina kesehatan di bandara bisa langsung merujuk ke UU karantina kesehatan,” ucapnya.