Soal Staf Khusus KPK, ICW: Pemborosan Anggaran Semata

ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata.

Soal Staf Khusus KPK, ICW: Pemborosan Anggaran Semata
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai menghadirkan jabatan staf khusus di struktur organisasi internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki urgensi. Menurutnya, jabatan khusus itu disebut membebani anggaran.

"ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11).

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, sesungguhnya staf khusus sudah dimiliki masing-masing bidang organisasi di KPK. Pasal 75 ayat (2) dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK mengatur keahlian yang mesti dimiliki staf khusus.

Sedangkan keahlian tersebut mencakup bidang teknologi informasi, sumber daya alam serta lingkungan, serta hukum korporasi dan kejahatan transnasional. Bahkan, manajemen dan sumber daya manusia, ekonomi dan bisnis, serta keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.

Selanjutnya, Kurnia mengusulkan seharusnya KPK mestinya memperbaiki kebijakan di level pimpinan, bukan malah menambah jabatan staf khusus. Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan pimpinan KPK dinilai tak jarang subjektif.

Kemudian, ICW juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memanggil para komisioner lembaga antirasuah terkait dikeluarkannya Perkom Nomor 7 Tahun 2020.

"Dewas segera bertindak dengan memanggil pimpinan untuk memberikan klarifikasi atas keluarnya Perkom 7 Tahun 2020 yang benar-benar melenceng jauh dari penguatan KPK," sebut Kurnia.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 sebagai restrukturisasi organisasi internal. Dalam perubahan struktur ini menambah belasan jabatan baru di Komisi Antirasuah.

Disisi lain, nomenklatur beberapa jabatan berubah, hingga dihilangkan dari peraturan sebelumnya, yakni Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.