OJK: 43.147 Debitur Bank-Pembiayaan Disetujui Restrukturisasi

Restrukturisasi pada sektor perbankan sudah mencapai 6,27 juta debitur dengan nominal sebesar Rp655,84 triliun.

OJK: 43.147 Debitur Bank-Pembiayaan Disetujui Restrukturisasi
Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution, saat melakukan virtual meeting bersama awak media di Kota Kendari. (ANTARA/HO-OJK Sultra)

MONITORDAY.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa sebanyak 43.147 debitur bank dan perusahaan pembiayaan telah mendapatkan keringanan cicilan atau disetujui restrukturisasi akibat terdampak adanya pandemi COVID-19.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan bahwa secara keseluruhan debitur yang terdampak COVID-19 tercatat 92.274 debitur/kontrak dengan nilai nominal Rp5,553 triliun.

"Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan data perbankan dan perusahaan pembiayaan, implementasi restrukturisasi kredit dan pembiayaan sampai dengan 3 Juli 2020 telah mencapai 43.147 debitur/kontrak yang disetujui direstrukturisasi dengan nilai sebasar Rp2,49 triliun dari 52.127 debitur/kontrak yang mengajukan restrukturisasi dengan nilai sebesar Rp3,04 triliun," kata Fredly, melalui siaran pers Humas OJK Sultra yang diterima di Kendari, Rabu.

Fredly mengungkapkan bahwa OJK mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum hingga mendorong realisasi pemerintah terkait subsidi bunga dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, sehingga pihaknya mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit/pembiayaan (restrukturisasi) kepada debitur yang terdampak pandemi COVID-19.

Untuk tingkat nasional, kata dia, per 15 Juni 2020, realisasi debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi pada sektor perbankan sudah mencapai 6,27 juta debitur dengan nominal sebesar Rp655,84 triliun.

"Mayoritas penerima kebijakan ini adalah UMKM, dengan rincian 5,17 juta debitur UMKM senilai Rp298,86 triliun dan 1,10 juta debitur dengan nilai Rp356,98 triliun non-UMKM," jelas Fredly.

Sedangkan, lanjut Fredly, pada implementasi kebijakan ini oleh perusahaan pembiayaan, per 23 Juni 2020, telah mencapai 3,6 juta kontrak/debitur yang disetujui dengan nilai nominal Rp127,98 triliun

"OJK senantiasa memantau implementasi kebijakan ini termasuk menyediakan informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi," katanya.