New Normal, Menperin : Oprasional Industri Hanya Diisi 50 Persen Karyawan
Dengan penerapan protokol kesehatan seperti aturan physical distancing, industri melakukan penyesuaian karyawannya hingga 50 persen.

MONITORDAY. COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperbarui peraturan mengenai kesiapan industri dalam menggunakan new normal (kelaziman baru) yang menjadi upaya antisipasi pengaruh pandemi Covid-19.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan tiap industri yang kembali beroperasi di tengah pandemi patut memakai protokol kesehatan seperti aturan physical distancing. Industri semestinya menjalankan penyesuaian karyawannya hingga 50 persen di tempat kerja.
"Dengan penerapan protokol kesehatan seperti aturan physical distancing, industri melakukan penyesuaian karyawannya hingga 50 persen," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/05/2020).
Dia mengatakan, perlunya penyesuaian kebijakan dan sasaran dengan keadaan terkini, khususnya yang berkaitan dengan kondisi sektor manufaktur yang sedang mengalami tekanan besar. Normalitas baru dalam industri manufaktur bisa berpengaruh pada aspek produktivitas sampai daya saingnya.
Adapun, salah satu target yang bakal disesuaikan ialah pengurangan impor hingga 35 persen, yang mulanya diproyeksi tercapai pada akhir tahun 2021.
“Target tersebut kami sesuaikan untuk bisa dicapai pada akhir 2022,” ucanya.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan, saat ini sudah terjadi berbagai tatanan baru dalam aktivitas industri. Misalnya, sebelum pandemi Covid-19, industri yang beroperasi dapat mengoptimalkan 100 persen atau seluruh pekerjanya.
“Mungkin pengurangan tidak terlalu signifikan bagi industri yang sudah menerapkan prinsip industri 4.0. Tetapi akan lebih terasa oleh industri yang melibatkan banyak sumber daya manusia (SDM) atau industri padat karya. Ini harus dikaji lagi lebih dalam,” jelasnya.
Selain itu, ia menemukan, beberapa industri mengalami perlambatan utilitas akibat pandemi Covid-19. Namun, bagi mereka yang masih mendapatkan izin beroperasi, penggunaan protokol kesehatan seharusnya tetap diutamakan.
Dalam upaya berbenah menghadapi situasi new normal, Kemenperin akan kembali menyesuaikan kebijakan operasional industri seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Pandua Pencegahan dan Pembatasan Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Menyokong Keberlangsungan Usaha pada Keadaan Pandemi.
“Kami akan menyusun pedoman yang dirangkum dari surat-surat edaran Menteri Perindustrian yang sudah dikeluarkan selama pandemi serta berdasarkan keputusan terbaru dari Menteri Kesehatan yang kami lihat sangat komprehensif,” tuturnya.
Agus pun menambahkan, dengan bermacam-macam upaya penyesuaian untuk menghadapi situasi new normal, pihaknya memprediksi angka pertumbuhan industri manufaktur pada triwulan II 2020 diperkirakan mencapai 2 sampai 2,7 persen.
Target tersebut bisa terpenuhi dengan persyaratan jikalau di triwulan kedua ini kasus positif Covid-19 melandai dan tidak ada second wave.
Persyaratan lainnya sekiranya masyarakat produktif dan aman terhadap Covid-19 sehingga bisa melaksanakan aktivitas ekonominya kembali. Namun, selama syarat pokok hal yang demikian tak terpenuhi, pertumbuhan sektor industri pada triwulan II bisa lebih rendah dari realisasi triwulan I 2020.
"Kita belum tahu akan seperti apa, namun ketika pembatasan sudah mulai dikurangi, tentu akan secara bertahap kita bisa memperbaiki ekspektasi terhadap pertumbuhan sektor industri,” tandas dia.