Kemenaker Sebut 453 Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR

Saat ini kami telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum.

Kemenaker Sebut 453 Perusahaan Langgar Aturan Pembayaran THR
Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah/ Net

MONITORDAY. COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan terdapat 453 pengaduan yang terdaftar di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) sepanjang periode 11-25 Mei 2020. Adapun, sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh para pekerja atau buruh. 

Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan sebab dianggap menjalankan pelanggaran pembayaran THR. Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut yaitu 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, tiga pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan. 

“Saat ini kami telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Kamis (28/05/2020). 

Lebih lanjut, Ida membeberkan, pemeriksaan permulaan terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang dipusatkan pada pemilahan empat kelompok pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR telat bayar dan THR tidak dibayarkan. 

"Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR," tuturnya. 

Selain itu, Ida mengatakan terdapat juga kelompok THR terlambat}m bayar apabila ada kesepakatan kedua belah pihak perihal penundaan atau penahapan pembayaran THR. Terakhir, kelompok THR tidak dibayarkan yang semestinya diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR. 

"Yang pasti kami kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan," ucapnya. 

Berdasarkan data Kemenaker, dikala ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan dikerahkan. 

Sanksi teguran tertulis dan hukuman pembatasan kegiatan usaha akan dikenakandikenakan bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan pemberian THR sesuai perundang-undangan. 

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," pungkasnya.