Negara Harus Tindak Tegas Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Dalam penyelidikannya, Komnas HAM menemukan adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan yang sistematis atau meluas dan ditujukan kepada masyarakat sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan.

Negara Harus Tindak Tegas Pelanggaran HAM Berat di Paniai
Direktur Eksekutif HRWG, Muhammad Hafiz.

MONITORDAY.COM - Human Rights Working Group (HRWG) mengapresiasi kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020 dan diumumkan kepada publik pada Sabtu 15 Februari 2020. Komnas HAM juga telah menyerahkan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai kepada Kejaksaan Agung pada 11 Februari 2020 yang lalu. 

"HRWG berharap penetapan ini dapat menjadi titik awal dari penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang selama ini selalu problematis," ujar Direktur Eksekutif HRWG, Muhammad Hafiz dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2).

Seperti diketahui, dalam penyelidikannya, Komnas HAM menemukan adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan yang sistematis atau meluas dan ditujukan kepada masyarakat sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan. Hal itu memenuhi prasyarat utama pelanggaran HAM berat.

Hafiz mengatakan, negara dalam hal ini Kejaksaan Agung harus menindaklanjuti penetapan ini secara serius. Terlebih, Komnas HAM juga telah menetapkan aktor-aktor yang harus bertanggungjawab dalam perisiwa yang menewaskan 4 orang dan menyebabkan 21 orang lainnya luka-luka akibat penganiayaan. 

"Aktor-aktor tersebut adalah para anggota TNI yang pada medio peristiwa tersebut bertugas di dalam struktur komando Kodam XVII/Cenderawasih sampai yang berada dalam struktur komando lapangan di Enarotali, Paniai," ungkapnya.

Hafiz menambahkan, dalam hal ini Presiden Jokowi juga perlu mengeluarkan sikap dan pernyataan yang tegas untuk mengawal penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta pelanggaran HAM yang baru agar janji-janjinya terkait HAM tak semata-mata menjadi komoditas politik belaka.

"Pada akhinya, penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM bukan hanya kebutuhan korban, tetapi juga kebutuhan bangsa dan negara atas kepastian bahwa kasus-kasus serupa tak akan lagi memakan korban lainnya," tandas Hafiz.