Naikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Covid-19, Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta : Bentuk Arogansi Kekuasaan
Hari ini patut kita pertanyakan dimanakah hati pemerintah kita? Bukannya tugas pemerintah adalah melayani kepentingan warga negaranya? Tapi kenapa kebijakannya ini justru sebaliknya. Lain halnya kalau pemerintah sudah berhasil mesejahterakan masyarakatnya. Ini masih jauh panggang dari pada api.

MONITORDAY. COM - Pemuda Muhammadiyah bereaksi keras, terhadap isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu, Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah oleh Mahkamah Agung (MA) kenaikan BPJS Kesehatan sempat dibatalkan.
Terkait Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp150.000 dan Kelas II naik menjadi Rp100.000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020. Bahkan, untuk kelas III yang menjadi Rp35.000 baru akan naik pada 2021.
Wakil Ketua Pembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta, Ristan Alfino Addakhil menilai adanya indikasi upaya presiden Jokowi untuk memaksakan kenaikan iuran BPJS demi menutup defisit triliunan rupiah yang dialami BPJS. Pasalnya, kebijakan itu dirasa tidak logis lantaran dapat sepenuhnya membebankan kepada masyarakat yang saat ini tengah kesusahan dampak pandemi Covid-19.
"Sungguh ironi, disaat bangsa ini lagi susah tertimpa banyak musibah dari Covid 19 ini dengan menimbulkan banyak dampak. Puluhan bahkan ratusan ribu PHK terjadi, Covid 19 yg blm menunjukan penurunan, masyarakat yg kelaparan dan lain-lain pemerintah malah menaikan harga BPJS.
"Padahal efek dari Covid 19 ini pemerintah belum bisa 100 presen menanggulangi nya tapi malah membebani masyarakat dgn kenaikan BPJS ini," kata Ristan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/05/2020).
Lebih lanjut, Ristan mengatakan Pemerintah secara nyata telah melakukan kesalahan yang sangat fatal dalam melayani kepentingan warga negaranya. Selain itu, ia mempertanyakan sikap Pemerintah yang tak mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Hari ini patut kita pertanyakan dimanakah hati pemerintah kita? Bukannya tugas pemerintah adalah melayani kepentingan warga negaranya? Tapi kenapa kebijakannya ini justru sebaliknya. Lain halnya kalau pemerintah sudah berhasil mesejahterakan masyarakatnya. Ini masih jauh panggang dari pada api," ucapnya.
Menurut Ristan, Keputusan menaikan iuran BPJS menggambarkan arogansi kekuasaan dan penindasan yang nyata.
"Menaikan harga BPJS disaat kesengsaraan masyarakat akibat covid adalah bentuk arogansi kekuasaan dan bentuk penindasan yang nyata. Maka pertanyaannya adalah apakan pemimpin itu berpihak pada kita? Atau tepatnya adakah pemimpin kita?," pungkasnya.