Musim Mudik, Kemenhub Berlakukan Ganjil Genap di Penyebrangan Merak-Bakeuheni

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan sistem ganjil genap bagi pengguna jasa penyeberangan Merak (Banten) – Bakeuheni (Lampung).

Musim Mudik, Kemenhub Berlakukan Ganjil Genap di Penyebrangan Merak-Bakeuheni

MONITORDAY.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan sistem ganjil genap bagi pengguna jasa penyeberangan Merak (Banten) – Bakeuheni (Lampung). Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan lalu lintas selama masa angkutan lebaran Tahun 2019.

Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam surat keterangannya mengatakan, sistem ganjil genap diberlakukan di Pelabuhan Merak pada 30 Mei 2019 sampai dengan tanggal 2 Juni 2019, mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB (tanggal 3 Juni 2019) untuk setiap harinya.

Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai tanggal Juni 2019 hingga tanggal 9 Juni 2019, mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB setiap harinya.

“Mekanisme pengaturan ganjil/genap dilaksanakan BPTD, Dinas Pehubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Kepolisian, dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan,” demikian dituliskan Budi Sutiyadi. 

Melalui surat tersebut, Dirjen Hubla meminta pihak-pihak terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai media.