MUI Sebut Perpres TKA Timbulkan Kecemburuan Tenaga kerja Lokal
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafidhuddin menilai, adanya perpres tenaga kerja asing (TKA) akan menimbulkan kegelisahan di antara para pekerja Indonesia. Hal ini dikatakan Didin lantaran menurutnya tenaga kerja indonesia sendiri masih kesusahan mencari perkerjaan.
_1.jpg)
MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafidhuddin menilai, adanya perpres tenaga kerja asing (TKA) akan menimbulkan kegelisahan di antara para pekerja Indonesia. Hal ini dikatakan Didin lantaran menurutnya tenaga kerja indonesia sendiri masih kesusahan mencari perkerjaan.
"Memang kecil (dibanding tenaga kerja lokal), tapi kan itu kelihatan ada unsur kecemburuan dan kekhawatiran," ujar Didin, di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Menurut Didin, akan ada dampak sosial yang membahayakan akibat dari adanya regulasi yang cenderung memudahkan akses tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia tersebut.
Terlebih kata Didin, setelah diberlakukan bebas visa, maka akan semakin banyak pekerja asing datang ke Indonesia. Karena itu, diharapkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan dapat memberikan penjelasan memadai agar masyarakat tak salah kaprah.
"Kita ingin ini dikaji secara dingin, secara jernih untuk bersama-sama mencari solusi," ungkapnya.
Sementara, Pemerintah sendiri meyakini bahwa penerbitan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja (TKA) semata-mata untuk mempermudah masuknya investasi ke dalam negeri. Karena naiknya investasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depannya.
"Karena memang sudah tidak zamannya lagi kita mempersulit investasi, sudah tidak zamannya lagi kita mempersulit orang yang mau masuk bekerja," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.