Mudik Idul Fitri dilarang, Mobil Angkutan Barangpun Belum Bisa

Mudik Idul Fitri dilarang, Mobil Angkutan Barangpun Belum Bisa
Mudik lebaran/net

MONITORDAY.COM - Meski adanya kebijakan dari pemerintah larangan mudik Idul Fitri tahun 2021, pemerintah juga mengeluarkan larangan ankutan barang tidak bisa melintas sementara.

"Kepadatan arus kendaraan yang mengangkut barang, akan tidak sepadat kendaraan yang mengangkut penumpang mudik", ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan ada pengecualian larangan mudik tersebut pada kegiatan tertentu. Sementara, pihaknya masih berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

"Pada intinya diizinkan bepergian dan orang yang sehat tentu dengan tugas-tugas terkait permasalahan perekonomian," pungkas dia.

Sebelumnya, Kemenko PMK meniadakan libur mudik Idul Fitri selama tanggal 6-17 Mei 2021, sehubungan masih tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19.

Larangan mudik berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat, guna upaya vaksinasi dapat menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin.

Muhadjir mengimbau pada sebelum sesudah waktu yang ditetapkan agar masyarakat tidak melakukan pergerakan kegiatan yang keluar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.